Jakarta, PONTAS.ID – Kepolisian Sektor Cilincing, Jakarta Utara melakukan penindakan terhadap kafe yang beroperasi di Jalan Inspeksi, Cakung Drain, Kecamatan Cilincing, pada Minggu (4/5/2021) dini hari.
“Kita lakukan penindakan terhadap kafe yang melanggar Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat,” jelas Kanit Reskrim Polsek Cilincing, AKP Immanuel Sinaga, kepada PONTAS.id, melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, Senin (5/7/2021) malam.
Sinaga yang langsung memimpin penindakan bersama jajarannya ini menghentikan kegiatan lima kafe, yakni, kafe SS milik AM, kafe Btv milik ACP, kafe Arj milik Rmd, kafe Dea milik Ri, “Dan kafe AM milik WA,” beber Sinaga.
Tak hanya itu, tim yang dipimpinnya juga mendata semua pengunjung tamu maupun pelayan kafe dengan mengumpulkan identitas kependudukan.
“Kita lakukan penyegelan terhadap kafe-kafe yang masih buka serta mendata dan membawa pemilik kafe ke Mapolsek Cilincing,” terang Sinaga.
Selama proses penertiban dan pendisiplinan PPKM Darurat, jajaran Kepolisian kata Sinaga tetap menaati protokol kesehatan, “Seluruh petugas tetap mengikuti Prokes Covid-19,” pungkasnya.
Penulis: Suwarto
Editor: Ahmad Rahmansyah




























