PSI Minta Pelaksanaan STRP Disederhanakan

Jakarta, PONTAS.ID – Pemprov DKI Jakarta memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk mendukung pelaksanaan PPKM Darurat 5-20 Juli mendatang.

Sayangnya informasi penerapan STRP baru diumumkan hari Minggu, 4 Juli atau satu hari sebelum berlaku melalui akun sosial media @dkijakarta.

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengkritisi minimnya tengat persiapan pengurusan STRP yang diberikan kepada warga. Pengumuman juga diberikan di hari libur sehingga menyulitkan warga mengurus persyaratan administrasi yang dibutuhkan seperti surat tugas dari kantor yang tidak beroperasi di akhir pekan.

“Pengurusan STRP wajib disederhanakan sehingga tidak membebani warga pekerja esential yang masih harus bertugas seperti tenaga kesehatan,” ujar anggota Komisi B DPRD Jakarta dari Fraksi PSI Eneng Malianasari, Senin (5/7/2021).

Salah satu persyaratan yang bisa dipermudah yakni mengganti persyaratan pas foto warna 4×6 dengan swafoto tampak muka seperti yang sudah diterapkan pada CPNS 2021.

Selain itu Pemprov DKI juga patut memastikan tidak ada kendala teknis pada situs pendaftaran STRP. Proses verifikasi berkas serta penerbitan surat juga harus dikeluarkan cepat sehingga tidak menghambat kinerja warga di sektor esensial dan kritikal.

“Jangan sampai situs error seperti yang terjadi pada situs SIKM, harus dipastikan situs siap diakses ribuan orang sekaligus. Proses verifikasi berkas juga harus dilakukan cepat, jangan sampai menyusahkan apalagi menghambat,” kata dia.

Eneng mengingatkan agar penerapan STRP juga diimbangi dengan penegakkan di lapangan dengan mengerahkan satpol PP untuk melakukan pengecekan di jalan-jalan yang menjadi penghubung Jakarta dan daerah penyangga lainnya.

“Alat pembaca barcode STRP harus disediakan banyak sehingga proses pengecekan berlangsung cepat dan tidak menimbulkan kemacetan lalu lintas,” tambahnya.

Eneng meminta Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pembenahan agar pelaksanaan STRP dapat berjalan lancar.

“Jangan lagi mengeluarkan aturan terlalu mepet dengan waktu pelaksanaan, karena itu hanya menunjukkan tidak adanya koordinasi baik di internal Pemprov DKI dan membingungkan masyarakat,” pintanya.

Penuli: Luki Herdian

Editor: Riana

Previous articlePPKM Darurat, Dukcapil Jakut Pakai Jurus Dropbox dan Alpukat Betawi
Next articlePPKM Belum Efektif, DPR Desak Pemerintah Sweeping Perkantoran