Soal Isu Jabatan Tiga Periode, MPR Menolak

Syarief Hasan
Syarief Hasan

Jakarta, PONTAS.ID – Wakil Ketua MPR Syarief Hasan menyampaikan tanggapannya terkait isu perubahan masa jabatan Presiden menjadi 3 (tiga) periode yang kembali digulirkan oleh beberapa pihak.

Menurutnya, isu perubahan masa jabatan Presiden menjadi 3 periode akan mengganggu iklim demokrasi dan konstitusi di Indonesia.

Syarief Hasan menjelaskan, masa jabatan yang terlalu lama berpotensi menuju pada kekuasaan yang absolut dan merusak.

“Berbagai kajian akademis menyebutkan bahaya dari kekuasaan yang absolut. Power tends to corrupt, absolute power corrupt absolutely, bahwa kekuasaan cenderung korup, kekuasaan mutlak benar-benar merusak,” katanya, Senin (31/5/2021).

Menurut Syarief Hasan, isu perubahan masa jabatan Presiden menjadi tiga periode tidak seharusnya terus digulirkan oleh pihak-pihak tertentu.

“Kami tentu sepemahaman dengan pernyataan Presiden Jokowi yang menyebutkan bahwa tidak perlu adanya perubahan masa jabatan Presiden menjadi tiga periode untuk menjaga iklim demokrasi di Indonesia,” ungkap Syarief Hasan

Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat ini pun dengan tegas menyampaikan penolakannya terhadap isu penambahan masa jabatan tersebut.

“UUD NRI 1945 dengan tegas hanya membatasi sebanyak 2 (dua) periode untuk mencegah pada potensi jebakan kekuasaan yang terlalu lama dan berpotensi  merusak demokrasi,” ujarnya.

Syarief Hasan juga menyebutkan, masa jabatan yang dibatasi hanya 2 (dua) periode adalah bentuk koreksi atas sejarah kekuasaan absolut di masa lalu yang tidak boleh terulang kembali.

“Pada masa orde lama dan orde baru, kekuasaan absolut dan terlalu lama malah merusak iklim demokrasi dan stabilitas kehidupan berbangsa dan bernegara,” terang Syarief Hasan.

Ia juga menyebutkan, reformasi sebagai pintu masuk perbaikan tata kelola kehidupan berbangsa dan bernegara menghasilkan kebijakan pembatasan kekuasaan hanya 2 (dua) periode.

“Kita harusnya belajar dari sejarah masa lalu dan kami memandang tidak ada sama sekali alasan logis dari isu penambahan masa jabatan tersebut sehingga isu tersebut harus ditolak,” katanya menambahkan.

Ia juga menegaskan bahwa MPR RI tidak memiliki agenda untuk melakukan perubahan masa jabatan Presiden.

“MPR RI sejak awal tidak pernah memiliki agenda terkait penambahan masa jabatan Presiden dalam rencana amandemen UUD NRI 1945.”,Agenda amandamen UUD 45 hanya untuk menghidupkan kembali GBHN/PPHN dan itupun MPR sudah sepakat perlu untuk dilakukan kajian yg lebih mendalam serta sosialisasi yang lebih luas kepada semua pihak,” tegas Syarief Hasan.

Pimpinan MPR ini juga menegaskan bahwa ia akan terus mengawal konstitusi sehingga tidak ada penambahan masa jabatan di dalam UUD NRI 1945.

“Saya selaku Pimpinan MPR RI dari Partai Demokrat akan terus mengawal dan memastikan bahwa tidak ada perubahan pada masa jabatan Presiden yang dapat merusak iklim demokrasi dan konstitusi  Indonesia,” tutup Syarief Hasan.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Riana

Previous articleRegulasi Harus Bisa Mengikuti Kemajuan Teknologi
Next articlePA GMNI Temui Jokowi, Bicara Persoalan Bangsa Hingga Agenda Kongres

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here