Temukan Permasalahan dalam Implementasi DAK, BAKN: Pemerintah Pusat dan Daerah Tak Sinkron

Jakarta, PONTAS.ID – Ketidaksinkronan antara pemahaman pemerintah pusat dengan pemerintah daerah menjadi temuan penting dalam kunjungan kerja Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI ke Provinsi Sulawesi Selatan pada Selasa (25/5/2021).

Wakil ketua BAKN, Anis Byarwati mengatakan, pihaknya merujuk kepada definisi dari Dana Alokasi Khusus (DAK), DAK bertujuan mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai prioritas nasional.

“Melihat dari definisi ini berarti kegiatan-kegiatan khusus yang menjadi urusan daerah dan sesuai dengan prioritas pemerintah pusat, maka akan didanai oleh pemerintah pusat,” katanya dalam siaran pers, Rabu (26/5/2021).

Namun dalam kenyataannya, menurut Anis, kondisinya menjadi berbalik. Karena ada kata-kata prioritas nasional, membuat seluruhnya menjadi domain pemerintah pusat mulai dari perencanaan, menentukan besaran alokasi DAK sampai kepada evaluasinya.

“Pada akhirnya, daerah penerima DAK hanya berperan sebagai eksekutor tanpa memiliki kebijakan apa pun dalam pengelolaan dana DAK,” tuturnya.

Ketua DPP PKS Bidang Ekonomi dan Keuangan ini mengatakan, permasalahan ini bukan hanya terjadi tahun ini saja akan tetapi sudah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.

Jadwal perencanaan dan penganggaran daerah yang tidak sinkron dengan pemerintah pusat, menjadi salah satu penyebabnya. Hal lain yang menjadi penyebab adalah regulasi atau juknis DAK yang sering terlambat dan tidak sesuai dengan jadwal perencanaan di daerah.

“Akhirnya berdampak kepada pelaksanaan DAK di daerah,” tegas Anis

Anggota Komisi XI DPR ini menyayangkan kejadian yang terjadi berulang padahal kajian mengenai DAK sudah cukup banyak.

Ia juga menyayangkan, DAK yang peruntukannya untuk pembangunan infrastruktur, justru memiliki problematika yang tak kunjung usai. “Kita harus menemukan solusinya,” ungkapnya.

Anis menyebutkan bahwa kejadian yang berulang setiap tahun terkait dengan DAK tidak hanya didapati BAKN di Sulawesi Selatan, akan tetapi juga didapati  laporannya di provinsi-provinsi lain.

“Kebanyakan masalahnya teknis, seperti juklak dan juknis yang sering terlambat terbit, ” tutur Anis.

BAKN juga menemukan fakta beberapa daerah yang mendapatkan alokasi DAK tidak sesuai dengan kebutuhan daerahnya.

“Karena yang menentukan menunya itu pemerintah pusat,” tambahnya.

Anis menjelaskan dalam paparannya dihadapan Komisi XI, Menteri Keuangan menyampaikan penyerapan dana DAK yang lambat.

Pemerintah pusat merasa sudah mentransfer sejumlah dana, tetapi daerah lambat untuk menyerap sehingga pembangunan terganggu atau infrastruktur pembangunan di daerah menjadi terhambat.

Sementara daerah mengungkapkan kendala yang begitu banyak seperti  juknis yang datang terlambat, aturan yang berubah, menu yang tidak sesuai dengan kebutuhan daerah, dan yang lainnya.

“Temuan ini penting untuk menjadi masukan bagi pemerintah pusat. Bahwa permasalahan DAK bukan hanya ketidaksiapan pemerintah daerah, akan tetapi kenyataaannya banyak sekali permasalahan yang tidak sepenuhnya kesalahan dari pemerintah daerah,” tutup Anis.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Riana

Previous articleKomisi II DPR Prihatin soal 97 Ribu PNS Fiktif dan Duga Ada Kolusi
Next articleGelar Pelatihan Anti Korupsi, Begini Harapan Kementerian ATR/BPN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here