Banjarmasin, PONTAS.ID – Affirmanti, non neganti, incumbit probation: pembuktian bersifat wajib bagi yang mengajukan, bukan yang menyangkal.
Hal ini disampaikan, Muhamad Raziv Barokah dari Tim Hukum Calon Gubernur Kalimantan Selatan, Denny Indrayana-Difriadi (H2D), di Banjarmasin, Rabu (26/5/2021).
“Sepertinya ada yang harus kembali lagi ke bangku perkuliahan hukum agar tidak salah kaprah. Mereka berharap sekali mendapat tanggapan dari saya, sampai menggunakan ratusan buzzer untuk menyerang saya,” kata dia setengah bercanda.
Pernyataan Raziv ini dilontarkan merespon tantangan Tim Hukum pasangam Sahbirin Noor-Muhidin (BirinMu) yang meminta tim H2D membuktikan dirinya tidak pernah menggunakan bukti palsu di Mahkamah Konstitusi yang akhirnya memutuskan pemungutan suara ulang Pemilihan Gubernur Kalsel di sebagian wilayah.
Raziv menjelaskan, Tim Hukum BirinMu adalah pihak yang menuduh Tim Hukum H2D membuat bukti palsu di Mahkamah Konstitusi. Maka merekalah yang harus membuktikan, bukan sebaliknya justru meminta orang yang dituduh untuk membuktikan.
Dijelaskan oleh Raziv, bahwa beban pembuktian hanya dapat dimintakah ke pihak yang dituduh dalam perkara khusus di mana kedudukan Penggugat dengan Tergugat tidak seimbang, seperti dalam perkara Tata Usaha Negara, Perburuhan, dan beberapa perkara Judicial Review dan PHPU. Kemudian ada juga dalam perkara pidana korupsi untuk kasus memperkaya diri secara tidak wajar (illicit enrichment).
“Kalau Tim Hukum BirinMu minta saya untuk bantu membuktikan, artinya secara tidak sadar dia membuka ke publik bahwa dalil mereka memang lemah. Semakin terlihat mengada-ada nya,” Jelas Raziv.
Pelecehan MK
Menurut Raziv, yang berwenang menyatakan keabsahan sebuah surat adalah pengadilan. Sampai sejauh ini, sudah ada satu pengadilan yakni Mahkamah Konstitusi yang mengafirmasi keabsahan surat tersebut dengan menggunakannya sebagai pertimbangan hukum (ratio decidendi).
Saat bukti surat Aziz diajukan, muncul penolakan dari Tim BirinMu dengan alasan surat tersebut tidak benar. Untuk menengahi perdebatan Dan, Majelis Hakim menyatakan akan melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti seperti melalui uji forensik untuk menentukan apakah bukti yang diajukan akan dipertimbangkan atau tidak.
“Akhirnya, pada saat putusan, bukti itu dijadikan pertimbangan. Artinya MK sudah mengafirmasi dokumen tersebut. Narasi Tim BirinMu yang ngotot menyatakan bukti tersebut palsu sejatinya merupakan pelecehan terhadap Mahkamah Konstitusi,” bebernya.
“Sementara sampai saat ini, tidak ada satupun pengadilan yang menyatakan surat tersebut palsu. Jadi narasi yang dihembuskan bahwa tim hukum H2D membuat surat palsu sebagai bukti di MK, itu hanya fitnah receh yang sebetulnya tidak perlu saya tanggapi lebih lanjut,” ujar Raziv.
Panik dan Kehabisan Akal
Saat ini tim BirinMu sangat gencar menuduh H2D membuat data-data palsu sehingga terjadi PSU. Itu sama sekali tidak benar, buktinya BirinMu tidak membahas PSU di Banjarmasin Selatan akibat petugas membuka kotak suara diam-diam tanpa diketahui saksi H2D.
Begitu juga di Binuang, BirinMu tidak berani membahas mengenai adanya puluhan orang meninggal yang bisa mencoblos untuk BirinMu. Karena alasan itulah MK memutus PSU.
Sama halnya dengan di Banjar, putusan PSU tidak serta merta karena surat Azis. Tapi ada surat KPU Provinsi mengenai penambahan 20 kotak suara yang janggal. Surat inipun juga tidak pernah dibahas oleh Tim BirinMu.
“Jadi sebetulnya kami yang sedang difitnah. Saya duga ini semata-mata hanya usaha Tim BirinMu untuk keluar dari tekanan sorotan kegagalan memimpin, kehilangan kepercayaan pemilih, banjir besar, somasi ancaman penjara kepada warga korban banjir yang mengkritik, pembangunan yang hanya terpusat di Kiram, dan lain sebagainya.” Jelas Raziv.
Terakhir, anggota Tim Hukum H2D ini menutup dengan mengingatkan kembali pesan yang sering disampaikan oleh Ketua Tim Pemenangan BirinMu, Muhamad Rifkinizamy Karsayudha.
“Ketua tim BirinMu sering menyampaikan ‘berpolitiklah secukupnya’. Dalam pandangan kami, tidak perlu lah menghembuskan fitnah dan menyerang pribadi seseorang dengan buzzer, tidak perlu marah berlebihan melihat spanduk ceramah UAS untuk tolak money politik, apalagi sampai ada perusakan posko dan penyekapan. Yang paling penting, berpolitiklah sejujurnya demi kepentingan bersama masyarakat Banua,” pungkas Raziv.
Penulis: Tim
Editor: Pahala Simanjuntak




























