Soal Kasus Asuransi Jiwasraya, BPKN Surati Jokowi

Asuransi Jiwasraya
Asuransi Jiwasraya

Jakarta, PONTAS.ID – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo untuk meminta sejumlah hak pemilik polis asuransi Jiwasraya.

Surat dengan nomor 10/BPKN/REKOM/05/2021 perihal Rekomendasi Terkait Asuransi Jiwasraya, meminta agar negara memberikan kepastian hukum dan hadir dalam menangani kasus asuransi Jiwasraya.

Dalam surat tersebut, setidaknya ada 4 poin rekomendasi yang diajukan BPKN. Surat yang ditandatangani Ketua BPKN, Rizal E.Halim tersebut ingin agar rekomendasi segera ditindaklanjuti.

“Kami berharap dan sangat menghargai apabila Bapak Presiden dapat memberikan tanggapan dan rencana tindak lanjut rekomendasi tersebut,” tulis BPKN dalam keteranganya, Sabtu (15/5/2021).

Rekomendasi pertama adalah menjamin kepastian hukum dengan memberikan perlindungan kepada konsumen terkait hak-hak konsumen.
Hak yang dimaksud, antara lain hak kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang/jasa; hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa; serta hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi maupun penggantian bila barang/jasa yang diterima tidak sesuai perjanjian.
Kemudian, BPKN meminta negara hadir untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen sesuai dengan pasal 29 UUPK Asuransi Jiwasraya, akibat kesalahan manajemen perusahaan asuransi itu dalam melakukan pengelolaan dana.

“Konsumen selaku pemegang polis berhak atas polis yang telah dibayarkan dan asuransi Jiwasraya wajib melaksanakan tanggung jawabnya untuk memberikan manfaat/membayar klaim,” tulis surat tersebut.

Kemudian, dia juga meminta polis anuitas pensiunan BUMN perlu dikeluarkan dari program restrukturisasi Jiwasraya.

Selanjutnya meminta Menteri BUMN Erick Thohir memberikan kepada para pensiunan bahwa haknya akan tetap dibayarkan sebagaimana ketentuan penutupan kewajiban top up diselesaikan dalam internal kementerian dan BUMN terkait, bila polis anuitas pensiunan BUMN tetap direstrukturisasi.

Adapun keempat rekomendasi itu sesuai dengan asas-asas perlindungan konsumen serta ketentuan pasal 34 ayat (1) huruf a jo. pasal 32 UU Nomor 8 Tahun 1999. Tercatat hingga tahun 2021 per tanggal 19 April, BPKN telah menerima pengaduan konsumen dengan total 2.171 pengaduan konsumen.

“Pengaduan konsumen tersebut berasal dari sektor jasa keuangan dengan 1.688 pengaduan konsumen, dan sejumlah 1.617 pengaduan konsumen di antaranya adalah terkait dengan perusahaan jasa asuransi,” ulasnya.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Hendrik

Previous articleWHO: Negara-negara Kaya Sumbang Vaksin Covid-19 ke Negara Miskin
Next articleAntisipasi Ledakan Covid-19 Pasca Lebaran, DPR: Jangan Abaikan Prokes

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here