Emas Antam Susut Jadi Rp 926 Ribu per Gram

Jakarta, PONTAS.ID – Harga emas 24 karat milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali susut pada pembukaan perdagangan Rabu (28/4/2021).

Dikutip pontas.id dari laman logammulia, kali ini, harga pecahan satu gram emas Antam berada di posisi Rp 926.000. Harga emas tersebut turun Rp 4.000 dari perdagangan Selasa (27/4/2021) kemarin, yakni Rp 930.000.

Serupa, harga pembelian kembali emas atau buyback pun turun Rp 4.000 per gram atau dibanderol di kisaran Rp825 ribu per gram dari harga sebelumnya Rp829 ribu per gram. Harga buyback ini berarti, jika Anda ingin menjual emas, maka Antam akan membelinya dengan harga tersebut.

Saat ini, Antam menjual emas dengan ukuran mulai 0,5 gram hingga 1.000 gram. Antam juga menyediakan emas dalam bentuk lain, seperti koin dinar, dirham maupun emas koleksi lainnya.

Berikut daftar harga emas Antam untuk pecahan lainnya pada perdagangan hari ini:

  • Emas pecahan 0,5 gram Rp 513.000
  • Emas pecahan 1 gram Rp 926.000
  • Emas pecahan 2 gram Rp 1.792.000
  • Emas pecahan 3 gram Rp 2.663.000
  • Emas pecahan 5 gram Rp 4.405.000
  • Emas pecahan 10 gram Rp 8.755.000
  • Emas pecahan 25 gram Rp 21.762.000
  • Emas pecahan 50 gram Rp 43.445.000
  • Emas pecahan 100 gram Rp 86.812.000
  • Emas pecahan 250 gram Rp 216.765.000
  • Emas pecahan 500 gram Rp 433.320.000
  • Emas pecahan 1.000 gram Rp 866.600.000.

Sebagai informasi, harga emas Antam tersebut berlaku di kantor Antam Pulogadung, Jakarta. Sementara di gerai penjualan emas Antam lain bisa berbeda.

Antam menegaskan jika emas batangan ANTAM LM terjamin keaslian dan kemurniannya dengan sertifikat LBMA (London Bullion Market Association).

Dan, sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017 pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah, yaitu sebesar 0,45 persen, sertakan nomor NPWP setiap kali transaksi. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Penulis: Stevanny

Editor: Riana

Previous articleDPR: Konflik Papua Harus Segera di Hentikan
Next articleAntisipasi Makanan Kadaluarsa, Bupati Sidoarjo Sidak Supermarket