DPRD Tanah Bumbu Siap ‘Pasang Badan’ Jamin Tersangka Eks Sekda

Tanah Bumbu, PONTAS.ID – Pasca-penahanan Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (kalsel), Rooswandi Saleem (RS), sebagai tersangka dugaan korupsi, Ketua DPRD setempat, H Supiansyah, mulai melakukan gerakan. Yakni, mengimbau semua koleganya di legislatif kabupaten Tanah Bumbu ‘pasang badan’ untuk menjamin penangguhan penahanan tersangka RS.

“Benar. Saya meminta semua anggota dewan. Kan wajar kita kemanusiaan dan kawan. Masalah proses hukum tetap (berjalan), hanya memindahkan ke tahanan kota atau rumah. Apalagi ini tengah bulan ramadhan,” kata Ketua DPRD Tanah Bumbu, H Supiansyah, saat dikonfirmasi via sambungan telepon terkait rencana menjamin penangguhan penahanan tersangka RS, Rabu (21/4/2021).

Menurutnya, alasannya tersangka RS merupakan mantan petinggi Kabupaten Tanah Bumbu. Sehingga, lumrah jika mereka meminta pihak kejaksaan untuk mempertimbangkan penangguhan penahanan dari sel tahanan Mapolres Tanah Bumbu dipindahkan ke rumah yang bersangkutan.

“Ini permintaan kepada seluruh anggota dewan yang bersedia membantu RS sebagai pertemanan,” ucapnya.

Ia menegaskan kembali hanya menawarkan kepada semua koleganya yang mau membantu, tapi dengan kop DPRD.

“Jika dikabulkan, Alhamdulillah. Apabila tidak pun tetap Alhamdulillah, karena ini sifatnya permohonan,” lanjutnya.

Terpisah, anggota DPRD kabupaten Tanah Bumbu, Fawahisah Mahabatan, menolak tawaran itu. Alasannya, tak ada relevansi antara lembaga legislatif dengan kasus yang didera eks Sekda tersebut.

“Saya tidak sepakat jika mengatasnamakan lembaga DPRD. Tapi apabila memberikan jaminan penangguhan penahanan atas nama pribadi silakan, itu hak mereka,” tegasnya.

Menurutnya, di mata hukum, semua orang sama. Tidak ada hubungannya dengan posisi seseorang, sehingga rencana itu patut dipertimbangkan. Karena baginya aneh apabila dipaksakan mengatasnamakan lembaga.

RS sendiri sudah ditetapkan Kejaksaan Negeri sebagai tersangka dan telah dititipkan di ruang tahanan Polres Tanah Bumbu, Senin (19/4/2021) lalu.

RS terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kursi rapat dan kursi tunggu di 10 kecamatan, 14 puskesmas, 5 kelurahan dan puluhan desa, anggaran tahun 2019, yang sebelumnya tidak pernah dianggarkan di instansi tersebut.

Dalam kasus ini, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 1,8 miliar, dari hasil audit Inspektorat Provinsi Kalsel.

RS ditetapkan sebagai tersangka karena saat kejadian menjabat sebagai Sekretaris Daerah aktif dan sebagai Ketua TAPD Kabupaten Tanah Bumbu.

Disinggung terkait keberadaan proyek pengadaan itu, Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, H Supiansyah, mengaku mengetahui setelah adanya perputaran anggaran oleh pihak eksekutif.

“Memang kan pengadaan itu begini, kalau ada perputaran (perubahan) anggaran di dalam kalau tidak signifikan diizinkan. Apalagi yang diputar tidak sampai Rp 5 miliar,” terangnya.

Ia menambahkan, dibolehkan mengubah anggaran itu selama tidak signifikan. Seingatnya, anggarannya kurang lebih Rp 5 miliar.

Terkait proses hukum yang berjalan, Supiansyah menegaskan, tidak akan menghalangi pihak penegak hukum untuk menyelesaikannya, karena itu kewajiban mereka.

“Intinya, kami tidak menghalanginya proses hukum. Hanya saja, mengajukan permohonan ditangguhkan penahanan karena bulan puasa,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, M Hamdan Saragih, saat dikonfirmasi melalui telepon mengaku belum mengetahui rencana DPRD Kabupaten Tanah Bumbu mengajukan permohonan penjaminan penangguhan tersangka RS.

“Belum. Kami belum menerima informasi itu. Surat permohonan juga tidak ada masuk,” jawabnya singkat, Rabu (21/4/2021) sore.

Penulis: Zainal Hakim

Editor: Riana

Previous articlePengadaan Tanah, Ini hal Baru PP Nomor 19 Tahun 2021
Next articleKamus Sesat Sejarah Indonesia Harus Ditarik dan Dikoreksi