
Jakarta, PONTAS.ID – Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus menyarankan penerimaan Aparat Sipil Negara (ASN) tidak dipengaruhi nuansa politik seperti bersamaan dengan Pilkada dan Pilpres.
Menurut Guspardi selama ini politisasi birokrasi menjadi kendala dalam menciptalan ASN yang profesional karena pengangkatan mereka sarat dengan kepentingan politik. Tidak jarang pejabat tingkat pusat maupun daerah memperbanyak penerimaan pegawai dengan memanfaatkan situasi politik terutama saat menjelang Pemilu.
“Akibat politisasi birokrasi, tidak jarang ASN ditempatkan tidak pada bidang keahliannya selain diterima tidak sesuai dengan kebutuhan. Misalnya ada Sarjana Peternakan yang karirnya melejit cepat karena menjadi tim sukses sehingga bisa menjadi Kepala Dinas Perhubungan Provinsi,” katanya dalam Forum Legislasi “Poin Penting RUU ASN” bersama Wakil Ketua Baleg Ibnu Multazam, Ketua DPN Korpri, Zudan Arif Fakrulloh, Selasa (6/4/2021).
Dalam kesempatan ini Guspardi Gaus mengusulkan agar pegawai fungsional diperbanyak dengan mengurangi pegawai eselon karena saat ini hampir sepertiga dari ASN merupakan pegawai administratif. Dimana di era digital government fungsi administrasi seharusnya sudah bisa dikurangi agar terjadi efisiensi anggaran pegawai negeri, tutur Guspardi Gaus.
Sementara itu Ibnu Multazam mengatakan revisi Undang-undang ASN sudah sejak lama digagas dan bahkan sudah masuk Paripurna menjadi inisiatif DPR. Akan tetapi ada kesan pemerintah tidak serius untuk membahasnya yang dibuktikan dengan belum dikirimnya daftar inventarisir masalah (DIM).
“Ini menjadi catatan kami bersama. Pemerintah memang memberi amanat untuk membahas, tetapi tidak diikuti DIM versi pemerintah. Sikap pemerintah menunjukkan seolah-olah inisiatif DPR itu dianggap sesuatu yang tidak penting seperti revisi UU ASN. Padahal, ada norma-norma yang penting yang harus dibahas seperti bagaimana ASN ke depan ini profesional dengan menghilangkan pejabat struktural di Eselon 3 dan Eselon 4, begitu juga dengan bagaimana tentang mengisi kekosongan ASN yang pensiun, tutur Ibnu Multazam
Sedangkan Zudan Arif mengatakan tujuan UU dibentuk ini adalah untuk bisa mewujudkan ASN yang profesional, netral, sejahtera mampu menjadi layanan publik yang baik dan , menjadi perekat NKRI itulah cita-cita besar di UU ASN yang kita buat hampir satu tahun yang lalu yang kita rumuskan di DPR.
Dalam setiap kebijakan itu harus dilakukan evaluasi, apakah tujuan yang hendak diwujudkan itu, selama 7 tahun ini sudah bisa terwujud, maka undang-undang ini harus kita lakukan evaluasi. Apakah praktek Birokrasi saat ini sesuai dengan undang-undang ASN, sistem meritnya misalnya, reformasi birokrasinya, penempatkan seseorang dalam jabatan sesuai dengan kompetensi atau tidak, tutur Zudan Aruf.
Penulis: Luki Herdian
Editor: Riana