
Kediri, PONTAS.ID – Satreskoba Polres Kediri Kota mengungkap 30 kasus penyalahgunaan narkoba dalam kurun waktu dua bulan, yakni bulan Januari sampai bulan Maret 2021 dan
berhasil membekuk 41 tersangka.
Selain itu, barang bukti yang disita selama pengungkapan kasus narkoba meliputi 40,33 gram sabu-sabu, Ganja 77,73 gram dan obat-obatan berbahaya jenis Pil LL sebanyak 82.592 butir.
“Dari 41 tersangka yang diamankan terdiri narkotika 30 tersangka dan obat keras 11 tersangka,” kata Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo S.I.K kepada Pontas.id, di halaman Mapolresta Kediri, Selasa (16/03/2021).
Diungkapkan, Dari hasil pemeriksaan rata-rata peran tersangka sebagai pengedar. Dengan modus operandinya sengaja menjual kepada pengguna narkoba untuk menambah penghasilan dimasa pandemi Covid-19. Dari beberapa keterangan pelaku memang untuk pemenuhan kebutuhan hidup.
“Meskipun saat ini pandemi covid19 peredaran narkoba tetap kita tumpas,” Ujarnya.
Ia pun mengakui memang ada kenaikan kasus narkoba ditengah pandemi covid19 dan rata-rata mereka berdalih karena faktor ekonomi.
“Atas perbuatanya bagi para pengedar akan dijerat Pasal yang disangkakan UU NO 35 TAHUN 2009 Pasal 111 ( Ganja ). Sedangkan bagi kepemilikan atau pengedar narkoba jenis sabu akan dijerat UU NO. 35 TAHUN 2009 Pasal 112 dan Pasal 114 bagi pengedar. Dan bagi pengedar narkoba jenis obat keras akan dijerat UU NO 6 TAHUN 2009,” pungkasnya.
Penulis : Mis.
Editor : Agus Dwi Cahyono.



















