Tender PUPR Banjar Bermasalah, Gantara Kalsel Desak Kejari Lakukan Pemeriksaan

Kabupaten Banjar, PONTAS.ID – Ketua DPD Garuda Taruna Nusantara (Gantara) Kalimantan Selatan, Hery Yanto membeberkan sudah melayangkan surat laporan pengaduan ke kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar terkait dugaan kecurangan proses tender proyek Bidang Bina marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat.

“Dalam surat laporan tersebut kami mendesak Kejari Banjar untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terkait proses tender diawal tahun 2021 pada paket pekerjaan di Bidang Bina Marga PUPR setempat yang dimenangkan oleh PT PK dan PT ACP,” ucap Hery Yanto melalui sambungan selular, Jum’at (5/3/2021).

Dijelaskan Anto, PT PK yang memenangkan tender pekerjaan Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Handil Kalua – Manarap Baru dengan nilai penawaran 2,5 Miliar lebih diduga ada kecurangan. Laporan keuangan yang menjadi syarat dalam dokumen penawaran lelang milik PT PK diduga bermasalah, namun tetap ditunjuk sebagai pemenang tender, bukan malah digugurkan.

“Sedangkan pada paket lain yang dimenangkan oleh PT ACP yaitu paket pekerjaan Jalan Karang Intan – Simpang mandiangin dengan nilai penawaran terkoreksi 4,6 Miliar diduga juga sama, laporan keuangannya bermasalah namun dipaksakan untuk dimenangkan,” heran dia.

Dicurigai dia, ada persekongkolan dalam proses tender paket pekerjaan yang merupakan proyek pemerintah di Bidang Bina Marga Dinas PUPR Banjar.

“Persekongkolan dalam tender proyek pemerintah tersebut diduga bukan hanya melibatkan penyedia jasa kontruksi dengan pokja, namun juga diduga melibatkan oknum pejabat di Bidang Bina Marga Dinas PUPR setempat,” imbuhnya

Padahal, sambung dia, Ini sangat jelas sudah melanggar Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999. Persekongkolan tersebut maksudnya kerjasama antara dua pihak atau lebih dalam rangka memenangkan peserta tender tertentu.

“Persekongkolan dalam tender dapat dilakukan secara terang-terangan atau diam-diam melalui tindakan penyesuaian penawaran sebelum dikirimkan atau menciptakan persaingan semu, atau menyetujui dan atau memfasilitasi pemberian kesempatan ekslusif atau tidak menolak melakukan suatu tindakan tersebut dilakukan untuk mengatur dalam rangka memenangkan salah satu peserta tender tertentu,” terang dia.

Maka dari itu, tambah dia, dari hasil analisa tersebutlah melalui surat laporan pengaduan kami meminta Kejari Banjar agar menyelidiki adanya dugaan persekongkolan ini.

“Tujuannya, agar kedepannya tidak ada lagi ruang yang tidak sehat bagi peserta lelang proyek pemerintah. Tentu hal-hal yang berkaitan dengan pelanggaran terhadap hukum yang berlaku tetap dijalankan,” harap dia.

Sementara itu, dikonfirmasi diruang kerjanya, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kabupaten Banjar, Indra Jaya mengakui menerima surat laporan pengaduan terkait kasus dugaan tersebut.

“Iya, betul secara resmi surat laporan pengaduan tersebut sudah kami terima. Namun, saat ini prosesnya meneruskan suarat tersebut ke pimpinan. Dan kami menunggu disposisi dari Kajari Banjar untuk tindaklanjutnya,” jawab Indra Jaya diruangannya, kantor Kejari Banjar, Jumat (5/3/2021).

Penulis : Mohammad Apriani
Editor : Rahmat Mauliady

Previous articleDPR Minta Kemenlu Panggil Dubes Cina soal Kapal Perangnya Terobos Wilayah NKRI
Next articleBamsoet Apresiasi Pemerintah Berikan Vaksinasi Covid-19 Kepada Atlet Balap Motor

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here