Ekonom Usulkan Pajak Mobil Avanza Cs Dihapus Permanen

Mobil Avanza
Mobil Avanza

Jakarta, PONTAS.ID – Pemerintah akan memberikan insentif tarif PPnBM untuk mobil segmen ≤ 1.500 cc kategori sedan dan 4×2 pada Maret 2021 mendatang. Dengan demikian, pembelian mobil baru segmen tersebut akan lebih murah.

Adapun rincian pemberian insentif itu berupa diskon 100% atau pembebasan PPnBM selama periode Maret-Mei 2021, kemudian diskon50% dari tarif normal PPnBM pada periode Juni-Agustus, dan terakhir PPnBM hanya 25% dari tarif normal pada periode September-Desember. Diskon pajak ini akan menggunakan PPnBM DTP (ditanggung pemerintah) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Namun, menurut ekonom senior Faisal Basri, kendaraan ≤1.500 cc misalnya seperti Toyota Avanza sudah tak seharusnya tak dikenakan PPnBM karena tak bisa digolongkan sebagai barang mewah. Ia mengusulkan agar pemerintah menghapuskan PPnBM untuk kendaraan segmen tersebut.

“Justru sudah tidak zamannya lagi mobil di bawah 1.500 cc itu dianggap barang mewah. Jadi bukan dihapuskan cuma ditanggung pemerintah, hapuskan selamanya. Baru itu akan memberikan efek yang luar biasa buat industri otomotif untuk melihat masa depannya. Masa barang mewah sejenis Avanza dan kawan-kawan?” kata Faisal Basri.

Faisal Basri menegaskan, penghapusan PPnBM ini tidak akan menguras penerimaan negara. “Ini tidak akan merugikan keuangan negara juga. Penerimaan PPN plus PPnBm tahun lalu itu Rp 448,39 triliun, besar itu, 42% dari penerimaan perpajakan. Tapi saya duga PPnBM-nya sangat kecil. Jadi juga tidak merugikan,” ujar Faisal.

Hal itu juga disuarakan oleh Ketua Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo)Yohannes Nangoi. Menurutnya, penghapusan PPnBM untuk kendaraan≤1.500 justru menguntungkan semua pihak.

“Semua diuntungkan. Pengusaha mobil diuntungkan karena penjualan naik. Pembeli mobil diuntungkan karena harga turun. Pembeli mobil bekas juga diuntungkan karena harga lebih terjangkau. Dan pada akhirnya karena volume naik, kontribusi kepada negara lebih besar. Jadi tidak ada yang dirugikan, justru diuntungkan,” tegas Yohannes.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Stevany

Previous articleHolding BUMN Ultra Mikro, Wong Cilik dapat Pinjaman Lebih Murah
Next articleTragis! Matahari Rugi Rp 900 M di 2020

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here