TNI Siap Kerahkan Seluruh Potensi dan Kemampuan Lawan Covid-19

Jakarta, PONTAS.ID – Kapuspen TNI, Mayjen TNI Achmad Riad menyatakan, TNI akan menyiapkan seluruh potensi dan kemampuan yang dimiliki baik dari segi kemampuan personel, Alutsista (alat utama sistem senjata) maupun peralatan-peralatan yang dibutuhkan untuk mendukung Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Diantaranya TNI telah menyiapkan personelnya dalam mendukung 3T yaitu Testing, Tracing, Treatment dengan menyiapkan prajurit sebagai tracer maupun vaksinator

Kapuspen mengatakan, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto menyampaikan apresiasi, penghormatan pada seluruh prajurit TNI yang saat ini sedang melaksanakan tugas di berbagai medan tugas baik di dalam maupun luar negeri.

“Beliau hormat dan salut atas pelaksanaan tugas yang selama ini telah ditunjukkan secara profesional oleh seluruh prajurit TNI,” ujarnya, Selasa (16/2/2021).

Lebih lanjut Kapuspen menjelaskan, pada pembukaan Rapim, Panglima TNI menyampaikan tentang bagaimana untuk menjaga stabilitas nasional dengan tujuan agar pemulihan ekonomi dapat segera pulih dihadapkan dengan kondisi saat ini.

Disisi lain, Kapuspen meneruskan apa yang disampaikan Panglima tentang refleksi tugas pokok TNI yang telah dilaksanakan selama ini dengan melihat kembali, mengevaluasi terkait dengan perkembangan Alutsista dihadapkan dengan kondisi global, regional maupun nasional saat ini.

“Fokus kedepan dalam hal peningkatan Alutsista dan peningkatan kemampuan profesional prajurit TNI diharapkan bisa mengikuti perkembangan, sehingga modernisasi maupun pengembangan Alutsista sesuai dengan tantangan yang akan kita hadapi kedepan,” ungkapnya.

Selain itu, Kapuspen menyampaikan tiga hal terkait peraturan Perundangan yang berkaitan dengan tugas pokok TNI, yaitu: Pertama, Peraturan Pemerintah No 3/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara. Kedua, Peraturan Presiden Nomor 7/2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstrimisme Berbasis Kekerasan Mengarah pada Terorisme 2020-2024. Ketiga, Peraturan Presiden Nomor 8/2021 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2020-2021.

Penulis: Abriyanto

Editor: Luki Herdian

Previous articlePPKM Mikro Harus Mampu Pertahankan Tren Penurunan Jumlah Kasus Covid-19
Next articleMPR Desak Pemerintah Segera Realisasikan Revisis UU ITE

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here