Tekan Kasus Covid-19, Pemkot Tanjung Pinang Gelar Razia Prokes Gabungan

Tanjungpinang, PONTAS.ID – Satpol PP bersama, Pomal,Pom AD, Pom AU, Dishub, BPBD dan Polres Kota Tanjungpinang melakukan razia gabungan tindakan non yustisi penegakan hukum Protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Tanjungpinang.

Razia gabungan dibagi dua lokasi yaitu dijalan Hang Tua dan jalan merdeka depan Pomal mulai pukul 16.00 Wib(16/02/2021).

Dalam razia gabungan protkes tersebut masih terdapat masyarakat yang belum patuh, diantaranya tidak mengunakan masker. Sehingga ada 90 orang yang mendapat sanksi sosial dan denda uang sebesar 50.000 rupiah.

Adapun yang terkena sanksi dari razia gabungan yaitu sanksi denda 53 orang dan yang terkena sanksi sosial 37 orang yang diterima awak media pada saat konfirmasi dilokasi kepada Kasad Pol PP kota Tanjungpinang. Dr. Ahmad yani, MM., M. Kes.

“Selain memberikan denda, masyarakat yang tidak patuh tersebut diberikan masker dan pengarahan untuk selalu mengunakan masker dengan baik sesuai Protokol kesehatan,” tutup Kasatpol PP kota Tanjungpinang

 

Penulis : Tomson budi

Editor: Rahmat Mauliady

Previous articleBPK Jatim Mulai Periksa Pemeliharaan Jalan Ngampon-Bendo
Next articleRazia di Martapura, Kemenkumham Kalsel Geledah Lapas Perempuan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here