Gerindra Minta UU Pemilu Tak Direvisi

Ahmad Muzani
Ahmad Muzani

Jakarta, PONTAS.ID – DPR RI tengah menggodok revisi Undang-undang (UU) Pemilu yang menjadwalkan pemilihan kepala daerah dilakukan pada 2022 dan 2023. Partai Gerindra mengusulkan Pilkada serentak tetap digelar pada 2024 sesuai dengan UU Pemilu tahun 2016.

“Partai Gerindra merasa konsistensi dalam menyelenggarakan pemilihan Umum pada pola demokrasi yang berkualitas haruslah menjadi komitmen bersama. Gerindra berpikir agar UU Pemilu Nomor 10 Tahun 2016 yang menjadi landasan pemilu di 2019 sebaiknya tetap dipertahankan,” ujar Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani melalui keterangan tertulisnya, Minggu (31/1/2021).

Gerindra meminta kepada penyelenggara dan pengawas pemilu seperti KPU, Bawaslu dan DKPP untuk bersinergi lebih baik. Sehingga, permasalahan yang ada selama proses Pemilu tidak terjadi.

Muzani mengatakan proses persiapan pemilu 2024 bisa dilakukan dari sekarang. Hal itu dilakukan supaya kualitas demokrasi dapat berjalan dengan baik.

“Termasuk kita dapat mengurangi bagaimana ekses negatif dari pemilihan Umum seperti money politik itu juga harus menjadi perhatian kita. Karena itu Gerindra menginginkan agar UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan umum sebaiknya tetap dipertahankan sebagai sebuah landasan bagi penyelenggaraan pemilihan Umum legislatif dan presiden pada 2024. Kami merasa kalau komitmen ini menjadi sebuah cara pandang bersama partai-partai maka kualitas Pemilu kita dan kualitas demokrasi kita akan lebih baik,” katanya.

Lebih lanjut, Muzani mengatakan sejak reformasi 1999, Indonesia selalu mengalami perubahan tentang sistem pemilu. Perubahan itu terjadi setiap lima tahun berikutnya mencakup sistem penghitungan suara, threshold naik, sistem pemilu dilakukan terbuka atau tertutup, konversi suara menjadi kursi hingga dapil yang bertambah.

“Ini yang menyebabkan kemudahan membuat pola pemilihan Umum tidak pernah ajeg dan tidak pernah bisa dilakukan perbaikan kualitas nya karena sistem nya selalu berubah. Partai politik selalu menyesuaikan dengan UU yang baru setiap lima tahun,” katanya.

Sebelumnya, Partai Golkar juga menyampaikan sikapnya. Partai berlogo pohon beringin itu menginginkan Pilkada tetap dilakukan pada 2024.

“Sangat rasional dan masuk akal apabila ada pihak yang menginginkan UU Pemilu tidak perlu direvisi lagi mengingat UU tersebut baru disahkan pada periode yang lalu di tahun 2016. Artinya, kita belum bisa mengatakan apakah UU Pemilu yang baru disahkan di tahun 2016 lalu ini berhasil atau tidak mengingat pelaksanaan pemilu serentaknya di tahun 2024 belum dijalani,” kata Ketua Bappilu Golkar Maman Abdurahman kepada wartawan.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Stevany

Previous articleBamsoet Lepas Ekspor Buah Manggis ke Tiongkok
Next articlePemerintah akan Jadikan GeNose Alat Utama Screening Covid-19

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here