Residivis Penggelapan Motor Ditangkap Polisi

Pangkalan Bun, PONTAS.ID – Polres Kotawaringin Barat (Polres Kobar) menangkap seorang pemuda berinisial Ret (24) yang melakukan penggelapan sepeda motor sudah lama beraksi sejak 2017 dan sempat berurusan dengan polisi dalam kasus yang sama.

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah menuturkan ada 7 laporan dari masyarakat terkait perkara penggelapan yang dilakukan pelaku tersebut.

AKBP Devy mengatakan, selama melakukan aksinya pelaku banyak memperdayai korbannya dengan alibi meminjam motor untuk suatu keperluan, lalu kemudian membawa kabur.

“Saat ditangkap pelaku adalah seorang residivis dan kerja pelaku yakni dengan modus meminjam motor korban dengan alasan untuk keperluan namun pada akhirnya motor tersebut dijual ke orang lain,” jelas Devy, Rabu (20/1/2021).

AKBP Devy mengatakan dari hasil kerja tim dilapangan dari tangan pelaku diamankan sebanyak 7 unit sepeda motor dan 1 hp IPhone 11 pro max semua didapat dari hasil kejahatannya selama ini.

Kepada pihaknya, pelaku mengaku jika hasil kejahatan didapat digunakan untuk berfoya-foya dan liburan di Banjarmasin.

Lebih lanjut Devy menyampaikan selain pelaku ditangkapnya ini ada lagi keterlibatan 2 orang sudah diamankan yakni tersangka AR dan AS yang diduga sebagai penadah berada di Banjarmasin.

“Kami juga mengembangkan dari kasus tersangka ini, dengan melakukan penangkapan terhadap 2 orang sebagai pertolongan jahat atau penadah dengan tersangkanya AR dan AS. Adapun modusnya tersangka menggadaikan kepada AR dan AS yang berada di Banjarmasin. Dalam pemeriksaan alasan AR dan AS membeli motor ini karena tergiur harga murah, kata Kapolres.

Akibat perbuatan ini Ret dijerat pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. Begitu juga para penadah motor dari hasil penggelapan dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Penulis: Riduan HD

Editor: Luki Herdian

Previous articleJalankan Sergub, Lurah Galur Perketat Prokes
Next articleBangun Desa Wisata, Kemenparekraf Gaet Kemendes PDTT