Jakarta, PONTAS.ID – Polsek Metro Johar Baru menangkap AA (25) atas dugaan melakukan pencurian dan penyalahgunaan narkotika. AA ditangkap saat pelaksanakan Operasi Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, di Jl. Mardani Raya, depan SDN 10, Kelurahan Johar Baru Kec. Jakarta Pusat, pada Jumat (11/12/2020).
“Saat Satgas Covid-19 melakukan operasi pelaku berusaha melarikan diri ketika dihentikan petugas, dan satu orang temannya berhasil melarikan diri,” jelas Kapolsek Metro Johar Baru, Kompol Supriadi kepada PONTAS.id, melalui aplikasi perpesanan WhatsApp.
Teman tersangka Fjr (23), kata Kapolsek berhasil melarikan diri saat penangkapan. “Tersangka mengakui habis menggunakan narkoba jenis sabu di rusun Tanah Tinggi. Petugas juga mengamankan sebuah sepeda motor Suzuki Satria Fu, tanpa dilengkapi surat dan kunci kontak,” bebernya.
Dari hasil interogasi, diketahui kendaraan yang digunakan tersangka dan temannya merupakan hasil kejahatan.
“Setelah menjalani tes urin, tersangka dinyatakan positif menggunakan narkoba. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Johar Baru guna pengusutan lebih lanjut,” jelas Kapolsek.
Dalam kasus ini, tersangka lanjut Kapolsek, akan dijerat tindak pidana pencurian dengan pemberatan R2 dan Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.
“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutupnya.
Penulis: M. Abdi Nurroin
Editor: Pahala Simanjuntak




























