Jakarta, PONTAS.ID – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat membongkar bangunan mewah yang melanggar tata ruang di jalan Mohammad Yamin No.22 kecamatan Menteng Jakarta pusat, Rabu (2/12/2020).
Pembongkaran ini dipimpin langsung Plt. Wali Kota Jakarta Pusat, Irwandi didampingi Kabag Hukum, Inspektorat Pembantu Kota, Kasatpol PP, PTSP, serta kasatpel CKTRP, Koramil dan Polsek Menteng.
Irwandi menjelaskan, bangunan yang dibongkar itu lantaran menyalahi aturan yang berlaku, “Di wilayah Menteng untuk ijin rumah tinggal hanya diperbolehkan dua lantai.
Namun dalam pelaksanaannya pemilik membangun melebihi batas,” kata Wali Kota saat dikonfirmasi PONTAS.id, melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, Rabu (2/12/2020).
“Melanggar Perda Tata Ruang, karena di menteng hanya diperbolehkan dua lantai. Itu sebabnya kita bongkar satu lantai,” ujarnya.
Disinggung soal dugaan manipulasi Pendapatan Asli Daerah, Hingga berita ini dipublikasikan Irwandi tak menjawab.
Penulis: Zulfatun /Tajuli
Editor: Pahala Simanjuntak




























