Jakarta, PONTAS.ID – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menyebut pemerintah provinsi masih berhak menentukan naik atau tidaknya Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Pasalnya, dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 ini mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), sebatas rujukan.
“Gubernur yang memutuskan UMP dan UMK, kami hanya guiden saja,” ujar Ida, Rabu (11/11/2020).
Politikus PKB ini menjelaskan, seorang gubernur masih bisa menetapkan UMP dan UMK sesuai dengan kondisi di daerah masing-masing. Namun dalam perhitungan dan penerapannya harus menyertakan berbagai stakeholder mengacu pada keberlangsungan usaha serta perlindungan tenaga kerja.
“Keputusan sepenuhnya ada di gubernur, silakan memperhitungkan dengan baik di daerah masing-masing. Edaran hanya guide,” ucapnya.
Penulis: Luki Herdian
Editor: Hendrik JS