Soal UMP-UMK 2021, Menaker: Gubernur yang Memutuskan!

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, meninjau pelaksanaan tes cepat (rapid test) Covid-19 bagi karyawan perhotelan yang dilangsungkan di Hotel Mercure Kuta, Badung, Bali, hari Sabtu (22/8/2020).

Jakarta, PONTAS.ID – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menyebut pemerintah provinsi masih berhak menentukan naik atau tidaknya Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Pasalnya, dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 ini mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), sebatas rujukan.

“Gubernur yang memutuskan UMP dan UMK, kami hanya guiden saja,” ujar Ida, Rabu (11/11/2020).

Politikus PKB ini menjelaskan, seorang gubernur masih bisa menetapkan UMP dan UMK sesuai dengan kondisi di daerah masing-masing. Namun dalam perhitungan dan penerapannya harus menyertakan berbagai stakeholder mengacu pada keberlangsungan usaha serta perlindungan tenaga kerja.

“Keputusan sepenuhnya ada di gubernur, silakan memperhitungkan dengan baik di daerah masing-masing. Edaran hanya guide,” ucapnya.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Hendrik JS

Previous article71 Tokoh Terima Bintang Kehormatan dan Jasa dari Jokowi
Next articleGrab Investasi Rp 14 T ke LinkAja

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here