Kerap Molor saat Rapat, Pejabat Sergai Sindir DPRD

Sergai, PONTAS.ID – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) untuk penyampaian Nota Pengantar Pjs Bupati Sergai atas Rencana Peraturan Daerah APBD Sergai Tahun Anggaran (TA) 2021 kembali molor sampai tiga jam.

“Berbeda dengan rapat yang digelar di hotel berbintang, Anggota DPRD tercatat hadir dengan lengkap serta tepat waktu,” sindir salah seorang pejabat di Pemkab Sergai, Rabu (11/11/2020).

Berdasarkan absensi anggota dewan, tidak memenuhi kuorum dari seharusnya 45 anggota. Akhirnya, Ketua DPRD Sergai Riski Ramadhan Hasibuan menskor rapat satu jam dari waktu yang ditentukan.

Namun kembali diskors dan barulah pukul 14.45 WIB rapat dimulai.

Agenda paripurna kali ini penyampaian Nota Pengantar Rancangan APBD TA 2021, dua Ranperda Tahun 2020 serta laporan Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) terhadap hasil pengkajian Propemperda (Perubahan Program Perturan Daerah) tahun 2020.

Termasuk usulan Ranperda inisiatif DPRD serta penandatanganan nota kesepakatan Propemperda Tahun 2021.

Karena waktu sempit akibat diskors berkali-kali, Rapat Paripurna segera ditutup dengan penandatanganan nota kesepakatan Propemperda Tahun 2021 antara Pemkab Sergai yang diwakili Pjs Bupati, Irman dan DPRD Sergai.

Turut hadir, Sekdakab Sergai Faisal Hasrimy, para asisten, kepala OPD, para Wakil Ketua DPRD, dan anggota DPRD. Dan juga diikuti Kepala OPD dan para Camat di kantor masing-masing melalui daring merujuk Protokol Covid-19.

Penulis: Andy Ebiet
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleKunjungi Bea Cukai Bandara Soetta, Bamsoet Dorong Ekspor Produk UMKM
Next articleHari Ritel Nasional, Bamsoet Dorong Peritel Manfaatkan Kemajuan Teknologi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here