SERGAI – PONTAS.ID – Sistem pembangunan hak dan perlindungan anak yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serdang Bedagai (Sergai), ternyata mendapat apresiasi dari pemerintah pusat.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) melalui Deputi Bidang Perlindungan Hak Anak Kementrian PPPA, Agustina Erni, menyerahkan piala dan piagam penghargaan Kabupaten Layak Anak (KLA) level Madya yang diterima oleh Wakil Bupati (Wabup) Sergai,Adlin Umar Yusri Tambunan,di kantor Kementerian PPPA, Jl. Medan Merdeka Barat No.15, RT 2/RW 3, Gambir, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (4/8/2022) kemarin.
Demikian disampaikan Kadis Kominfo Sergai,Akmal kepada awak media me lalui rilis, Jum’at (5/8/2022). Usai menerima penghargaan,Wabup Adlin Tambunan menyampaikan, penghargaan yang diberikan kali ini menjadi istimewa karena status Sergai mengalami peningkatan.
“Sebelumnya, Sergai beberapa kali sudah mendapat penghargaan serupa dengan status Pratama. Sekarang kita naik satu tingkat ke level Madya,” jelasnya.
Wabup Adlin juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Kementerian PPPA, yang sudah melaksanakan penilaian dan di saat yang sama selalu memberi dukungan terhadap implementasi program kerja Pemkab Sergai, terutama dalam upaya memberantas stunting.
“Kami juga tak lupa menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang ikut berkontribusi, sehingga Sergai berhasil mendapatkan penghargaan ini, terkhusus kepada orang tua angkat maupun stakeholder lainnya,” ungkap Adlin Tambunan.
Selain itu, bagi Wabup, prestasi yang diraih ini bisa menjadi motivasi bagi OPD terkait untuk menjaga kinerja, bahkan meningkatkannya ke arah yang lebih baik.
“Saya optimis, level Madya, bahkan Utama, bisa kita capai jika bekerja sama-sama dan bergotong royong. Insya Allah,” pungkasnya.
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Sergai,Helminur Iskandar Sinaga, yang ikut mendampingi Wabup, menyampaikan kalau penghargaan ini diberikan sebab Kabupaten Sergai memenuhi kriteria KLA.
“Kriteria tersebut antara lain sudah adanya regulasi dalam bentuk Peraturan Bupati yang mengatur tentang implementasi KLA, pengentasan stunting, dan sebagainya. Selain itu fasilitas publik seperti rumah ibadah yang layak anak. Ada pula Desa Layak Anak, Dapur Sehat Atasi Stunting (Dashat), dan lainnya,” papar Helminur.
Penulis: Andy Ebiet
Editor: Rahmat Mauliady



























