Banyak Koperasi Bermasalah, Teten Rilis Aturan Main Baru

Menkop UKM, Teten Masduki (Foto: Setkab)

Jakarta, PONTAS.ID – Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mereformasi pengawasan koperasi dengan diterbitkannya Permenkop Nomor 9 Tahun 2020. Hal ini, kata Teten, dilakukan seiring bermunculannya koperasi yang bermasalah di Indonesia.

Teten bilang, aturan baru itu sudah ditetapkan pada 14 Oktober 2020 lalu.

“Permenkop ini memastikan empat hal, yakni implementasi tujuh prinsip koperasi, kepatuhan koperasi kepada peraturan, kehati-hatian penyelenggaraan keuangan termasuk AML/CFT atau prudention and risk based, dan keempat, pengelompokan pengawasan dan pemeriksaan koperasi dalam empat Klasifikasi Usaha Koperasi (KUK). Kalau di perbankan dikenal dengan istilah Bank dalam kelompok Buku 1, 2, 3 dan 4,” kata Teten, dikutip pontas.id dalam keterangan tertulis, Selasa (10/11/2020).

Lebih lanjut, Teten menyebut, dengan jumlah koperasi banyak dan tersebar, maka bobot pengawasan juga dibagi menjadi empat Klasifikasi Usaha Koperasi (KUK) atas dasar  aset, modal dan jumlah anggota.  Pengawasan untuk klasifikasi 3 dan 4 lebih ketat dari pada yang klasifikasi 1 dan 2.

Menurutnya, pengawasan pada klasifikasi 1 dan 2 lebih ditekankan pada pembinaan tatakelola manajemen, sedangkan pada klasifikasi 3 dan 4 pengawasan dilakukan berbasis resiko.

Di samping itu, kata Teten, bagi koperasi klasifikasi 3 dan 4, Pengurus dan Pengawas sebelum dipilih dalam Rapat Anggota harus melalui proses uji kelayakan dan kompetensi atau fit and proper recommendation.

Karena, struktur pengawas koperasi berbeda dari model OJK dan BI yang berdasarkan komando terpusat, maka pengawasan koperasi akan dilakukan dengan melibatkan Jabatan Fungsional  Pengawas Koperasi (JFPK) yang didasarkan pada uji kompetensi secara berkala.

“Sehingga, diharapkan bisa terwujud sistem pengawasan yang lebih terkoordinasi terhadap  koperasi skala nasional, koperasi skala provinsi, dan koperasi skala  kabupaten dan kota,” terang Teten.

Untuk itu, dalam Permenkop 9/2020 juga ditegaskan perlunya kerjasama dengan otoritas pengawas yang lain. Kemenkop UKM bekerjasama dengan BI apabila Koperasi menyelenggarakan Payment Point Online Bank (PPOB). Lalu, bekerjasama dengan  OJK untuk pengawasan koperasi yg berada dalam konglomerasi keuangan.

Tak ketinggalan, bekerjasama dengan PPATK untuk  memastikan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU/PPT) secara efektif di koperasi.

“Ke depan, hemat saya, penilaian Kesehatan Koperasi merupakan prasyarat dlm proses assessment pembiayaan LPDB KUMKM,” ujar Teten.

Di samping itu, Teten menekankan bahwa pihaknya akan bangun JFPK memiliki kompetensi yang cukup untuk menjalankan tugas mereka.

“Tentu bukan pekerjaan mudah, tapi kami yakin dengan diberlakukannya PermenkopUKM No. 9 Tahun 2020, pengawasan koperasi akan menjadi lebih efektif dalam rangka mewujudkan koperasi yang sehat dan mandiri,” pungkas Teten.

Penulis: Riana

Editor: Stevanny

Previous articleJadikan Momentum Hari Pahlawan Sebagai Semangat Gotong Royong dan Kerja Nyata
Next articleHadapi Pandemi Saat Resesi, Menkeu: Masih Panjang Perjalanan Pulihkan Ekonomi