Tekan Kasus Covid-19 di Sergai, Pjs. Bupati Teken Perbup

Sergai, PONTAS.ID – Penjabat sementara (Pjs) Bupati Serdang Bedagai (Sergai), Irman menandatangani draf Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

“Sebagai upaya penceghan dan pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Sergai,” ungkap Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Sergai, Akmal yang juga Kadis Kominfo ini melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, Selasa (29/9/2020) petang.

“Ini merupakan bentuk keseriusan Pjs. Bupati dalam menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah. Khususnya di masa pandemi Covid-19, agar segera berakhir dan masyarakat dapat hidup normal kembali,” kata Akmal.

Masih kata Akmal, Peraturan Bupati (Perbup) ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi seluruh masyarakat Sergai maupun pemangku kepentingan, dalam melaksanakan kegiatan di tatanan normal baru menuju masyarakat yang sehat, aman serta produktif di masa pandemi.

Perbup nantinya kata Akmal mengatur tentang peningkatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang meliputi, perorangan (melakukan 4M, memakai masker,mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan).

“Kemudian, pelaku usaha menyiapkan sarana dan 4M bagi karyawan dan pengunjung. Terakhir, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum menyiapkan sarana dan prasarana 4M,” jelas Akmal.

Adapun tempat dan fasilitas umum, lanjut Akmal, yang harus diperhatikan protokol kesehatannya seperti perkantoran, sekolah, tempat ibadah, stasiun dan terminal, transportasi umum, toko, pasar modern maupun tradisional.

Kemudian, restoran, apotek, penginapan atau perhotelan, tempat wisata, fasilitas pelayan kesehatan serta lainnya yang dapat memungkinkan adanya kerumunan massa.

“Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi. Oleh karenanya Dinas Satpol PP, Dinas Kesehatan, BPBD, Camat, Kepala Desa, Lurah harus melakukan koordinasi dengan Polri dan TNI untuk melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan peraturan ini,” ungkapnya.

Akmal menambahkan, dalam hal ini, Pjs. Bupati Sergai Irman menegaskan, agar seluruh stakeholder terkait melakukan sosialisasi, memberikan informasi dan edukasi tentang cara pencegahan dan pengendalian Covid-19 kepada masyarakat.

“Dengan melibatkan unsur FKPD dan partisipasi masyarakat, pemuka agama, tokoh adat, tokoh masyarakat serta unsur lainnya,” imbuhnya.

Hal ini harus mendapat penanganan yang serius dari semua pihak, agar masyarakat dapat hidup sehat dan roda perekonomian dapat berjalan dengan baik, masyarakat hidup sejahtera dan bebas dari pandemi corona, kata Akmal.

“Dengan ditandatangani dan terbitnya serta diundangkannya Perbup ini maka menjadi payung hukum dan pedoman bagi Satpol PP Sergai sebagai institusi penegak Perda dan Perbup untuk melakukan penegakan disiplin protokol kesehatan bersama dengan kepolisian dan TNI di wilayah kabupaten Sergai,” pungkasnya.

Penulis: Andy Ebiet
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articlePilkada Sergai, Pasca Cek Kesehatan, Petahana Siap Bertarung
Next articlePilkada Musirawas, IPBI Dukung Paslon ‘Ramah Berarti’

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here