Terbitkan Maklumat Pilkada, FBI Apresiasi Kapolri

Ketua Umum Forum Batak Intelektual (FBI), Leo Situmorang, SH. MH.

Jakarta, PONTAS.ID – Ketua Umum Forum Batak Intelektual (FBI), Leo Situmorang, mengapreasiasi langkah Kapolri Jenderal Idham Azis yang menerbitkan Maklumat Pilkada Serentak 2020. Pasalnya, langkah ini dinilai efektif menekan penyebaran virus Corona tanpa mengorbankan pelaksanaan pesta demokrasi.

“Maklumat Kapolri menjadi win-win solution (jalan tengah) menyikapi pro kontra pelaksanaan pesta demokrasi di tengah pandemi Covid-19. Ini sangat melegakan, karena pesta demokrasi tetap berlangsung namun keselamatan masyarakat tetap terlindungi,” kata Leo saat ditemui PONTAS.id, di Jakarta Utara, Selasa (22/9/2020).

Pengacara kondang ini meyakini dengan terbitnya Maklumat Kapolri, Pilkada Serentak akan berlangsung damai dan tanpa mengurangi hak-hak warga negara untuk menggunakan hak politiknya dalam berdemokrasi.

“Pilkada aman, kehidupan berdemokrasi terus terjaga dan warga negara tetap sehat dan terhindar dari penularan virus Corona. Kita harus optimistis, pandemi ini akan cepat berlalu jika seluruh elemen bangsa mematuhi Protokol Kesehatan. Mari kita bergerak bersama demi kemajuan bangsa,” pungkasnya.

Maklumat Kapolri
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis telah menerbitkan Maklumat terkait dengan kepatuhan terhadap Protokol Covid-19 selama pelaksanaan Pilkada Serentak pada Rabu, 9 Desember mendatang.

Maklumat yang terdiri dari empat poin itu dituangkan dalam Nomor: Mak/3/IX/2020 diteken Kapolri pada 21 September 2020 lalu.

Dalam Maklumat itu, petugas Kepolisian diberikan kewenangan menindak langsung pelanggar Protokol Covid-19, selama tahapan Pilkada.

“Keselamatan jiwa harus diutamakan oleh semua pihak di setiap tahapan Pilkada dengan berpedoman peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan Covid-19,” kata Kapolri dalam maklumat itu.

Peserta Pilkada juga dilarang untuk membuat kerumunan berupa arak-arakan atau konvoi yang mengundang banyak massa.

“Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi, atau sejenisnya,” tulis Idham.

Selain itu, dalam poin lainnya Kapolri juga menegaskan bahwa pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah yang telah ditetapkan oleh penyelenggara.

Penyelenggara Pilkada 2020 juga wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

“Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tandas Idham.

Penulis: Rahmat Mauliady
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleKomisi XI: Peleburan OJK ke BI tidak Diperlukan
Next articleKejari Tebing Tinggi Sosialisasi Peran JPN kepada BPBD

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here