Jakarta, PONTAS.ID – Komite III DPD RI mendesak pemerintah untuk mengeluarkan norma bidang pendidikan dari RUU Cipta Kerja.
Salah satu alasannya, pengaturan bidang pendidikan di RUU Cipta Kerja yang mencabut beberapa ketentuan dalam UU Sistem Pendidikan Nasional, UU Guru dan Dosen, UU Pendidikan Tinggi dan UU Pendidikan Kedokteran sangat bertentangan dengan UUD 1945, terutama mengenai pengaturan satuan pendidikan berbadan hukum yang berpotensi terjadinya komersialisasi dan liberalisasi pendidikan.
“Negara memiliki kewajiban memastikan upaya mencerdaskan kehidupan bangsa terpenuhi dalam sistem pendidikan nasional. Kewajiban ini akan sukar dipenuhi apabila tidak ada proteksi pada perizinan satuan pendidikan yang mengarah pada komersialisasi dan liberalisasi pendidikan,” kata Ketua Komite III, Sylviana Murni dalam keterangannya, Selasa (15/9/2020).
Menurut Sulviana, amanah bagi negara dalam UUD 1945 sangat jelas yaitu memastikan pendidikan yang bermutu dan terjangkau baik dari segi pendanaan maupun secara geografis untuk seluruh masyarakat.
Di samping itu, norma tentang pendidikan pada RUU Cipta Kerja juga berpotensi menabrak norma tentang ketentuan pembagian urusan antara pemerintah pusat daerah.
“RUU Cipta Kerja mengalihkan kewenangan perizinan pendirian satuan pendidikan hanya kepada Pemerintah Pusat, padahal daerahlah yang lebih mengetahui keadaan wilayahnya,” jelas dia.
Penulis: Luki Herdian
Editor: Riana




























