Kapan Subsidi Gaji Tahap Tiga Cair? Ini Jawaban Menaker

Jakarta, PONTAS.ID – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah, mengatakan bahwa penyaluran bantuan subsidi gaji tahap 3 setidaknya bisa dimulai pada Senin (14/9/2020).

Transfer dilakukan usai Kementerian Ketenagakerjaan rampung melakukan check list terhadap 3,5 juta data rekening calon penerima tahap 3 yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan pada Selasa (8/9/2020) lalu.

“Kami akan gunakan 4 hari tersebut untuk check list. Dihitung-hitung akan bisa dilakukan Senin, kami punya 4 hari kerja untuk check list terhadap data tersebut,” kata Ida, dikutip dari pernyataan resmi, Sabtu (12/9/2020).

Diketahui, Kemnaker sendiri telah menyelesaikan check list pada penerima tahap I yang berjumlah 2,5 juta data rekening dan tahap II dengan 3 juta data penerima.

Sampai 7 September, subsidi gaji yang sudah ditransfer pada penerima tahap I berjumlah 2,31 juta atau 92,45 persen dari total penerima, sedangkan untuk penerima tahap II, realisasi penyaluran berjumlah 1,38 juta atau 46,20 persen.

Batch pertama sudah kami lakukan transfer ke 2,5 juta penerima program. Batch kedua ke 3 juta penerima,” beber Ida.

Adapun, mekanisme penyaluran subsidi pada penerima tahap III akan seperti dua tahap sebelumnya. Data yang telah diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan ke Kementerian Ketenagakerjaan bakal melalui tahap check list terlebih dahulu dengan waktu yang diatur dalam petunjuk teknis selama 4 hari.

Setelah proses check list, data tersebut akan diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Kemudian, KPPN akan melepas dana bantuan tersebut kepada bank-bank negara yang tergabung dalam Himbara. Bank-bank inilah yang nantinya akan mentransfer subsidi gaji ke rekening masing-masing penerima, baik rekening sesama Himbara maupun bank swasta dan daerah.

Penulis: Riana

Editor: Stevanny

Previous articleAkhir Pekan, Emas Antam Naik Rp 3 Ribu
Next articleKasus Corona Melonjak, Bamsoet: Pertimbangkan Tunda Pilkada!