Jakarta, PONTAS.ID – Pemerintah menyatakan terpaksa menunda pencairan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan.
Rencana awal, subsidi gaji karyawan ini akan dicairkan pada 25 Agustus 2020. Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker), Ida Fauziyah, menyatakan pemerintah terpaksa menunda pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan karena butuh waktu untuk validasi data rekening yang masuk.
“Kami mohon maaf butuh kehati-hatian untuk menyesuaikan data yang ada,” kata Ida dalam keterangannya seperti dikutip Rabu (26/8/2020).
Menurut menteri dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, sesuai petunjuk teknis (juknis) proses penyesuaian atau check list memang membutuhkan paling lambat empat hari setelah rekening diserahkan BP Jamsostek.
Namun, pemerintah harus membutuhkan waktu tambahan karena ada jutaan rekening pekerja yang masuk. Di tahap awal, pencairan dilakukan untuk 2,5 juta pekerja swasta.
“Kami butuh waktu 2,5 juta itu bukan angka yang sedikit. Kami memang menargetkan bisa dilakukan transfer itu dimulai dari akhir bulan Agustus ini. Maka, kami tadi menerima untuk batch pertama 2,5 juta. Nah, dari 2,5 juta ini, kami akan melakukan check list untuk mengecek kesesuaian data yang ada,” jelas Ida.
Penulis: Luki Herdian
Editor: Stevany



























