Putusan PTUN Menangkan Evi Novida Ginting, DPR: Bisa Jadi Preseden Buruk Istana

Guspardi Gaus
Guspardi Gaus

Jakarta, PONTAS.ID – Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus menilai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memenangkan gugatan Evi Novida Ginting bisa menjadi preseden buruk bagi Istana.

Sebab, putusan tersebut menunjukkan ada kelemahan di mata hukum ditunjukkan dari kebijakan Presiden Jokowi memberhentikan tidak hormat Evi Novida Ginting sebagai Komisioner KPU.

Dikutip dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP), PTUN mengabulkan penggugat untuk seluruhnya. Kemudian membatalkan Keputusan Presiden.

Dalam amar putusan PTUN salah satunya berbunyi: “Menyatakan batal Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34/P.Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2017-2022 tanggal 23 Maret 2020”.

“Sebagai negara hukum jelas bahwa putusan PTUN menganulir dan membatalkan keputusan presiden. Oleh karena itu tentu bagaimanapun ini menjadi preseden tidak baik”. Sepatutnya presiden sebelum memgambil kebijakan dan memutuskan segala sesuatu seharusnya sangat hati-hati,” kata Guspardi dalam keterangan pers, Senin (27/7/2020).

Politikus PAN ini juga menyoroti tim kepresidenan yang dinilai lemah membantu Jokowi dalam persoalan hukum. Sehingga, kebijakan dan atau keputusan presiden bisa menjadi celah bagi siapa pun untuk menggugat.

“Presiden dalam mengambil kebijakan dan keputusan harus mempelajari secara seksama dalam memutuskan apa pun. Sebab sekarang ini zamannya transparan, siapa pun berhak melakukan upaya hukum,” ujarnya.

Ke depan, ia berharap hal seperti ini tidak terjadi lagi. Namun di sisi lain, ia mengapresiasi keputusan PTUN yang tidak pandang bulu dalam penegakan supermasi hukum.

“Keputusan presiden saja bisa dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ). Ini bagus dari segi penegakan hukum. Jika ada kebijakan yang berlawananan atau bertentangan dengan hukum maka setiap orang berhak melakukan upaya hukum,” pungkas anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI

Sebelumnya Evi Novida Ginting diberhentikan secara tidak hormat dari jabatan sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2020. Hal itu tertuang di Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34/P Tahun 2020 tetanggal 23 Maret 2020 yang ditanda tangani Presiden Joko Widodo.

Keppres itu merupakan tindak lanjut putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan secara tidak hormat Evi Novida Ginting sebagai Komisioner KPU.

Lalu, Evi mengajukan upaya adminstratif keberatan kepada Presiden Republik Indonesia. Dan mengajukan gugatan pembatalan pemecatan dirinya sebagai KPU RI periode 2017-2022 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Stevany

Previous articleBangun Jaringan Irigasi, DPR Targetkan Ketahanan Pangan
Next articleKAI Sediakan Layanan Rapid Test di 12 Stasiun Seharga Rp 85.000 Mulai Hari Ini