Erick Thohir Digugat FSPPB, Begini Respon Kementerian BUMN

Ilustrasi Gedung Kementerian BUMN. (dok. Kementerian BUMN)

Jakarta, PONTAS.ID – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) buka suara terkait gugatan yang dilayangkan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) kepada Menteri BUMN, Erick Thohir, dan Direksi PT Pertamina Persero.

Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, menyebut, gugatan dari FSPPB itu tidak masuk akal. Misalnya saja, masalah target Kementerian BUMN untuk segera melantaikan subholding Pertamina di Bursa Efek Indonesia (BEI).

“Itu absurd gugatannya. Mereka bicarakan IPO (Initial Public Offering) padahal belum ada IPO-nya, apa yang mau digugat, masa mau menggugat yang ‘akan’, kan aneh,” papar Arya dalam keterangannya, Rabu (22/7/2020).

Lebih lanjut, Arya juga menyoroti gugatan serikat pekerja soal perubahan susunan direksi Pertamina. Ia bilang, karyawan tidak memiliki hak menentukan susunan direksi. Perusahaan tidak perlu melakukan konsultasi terlebih dahulu sebelum menentukan perubahan direksi dan komisaris.

“Ini perusahaan, bukan organisasi. Kalau ormas (organisasi masyarakat) mungkin begitu menentukannya, tapi kan kalau di perusahaan dimana-mana ada UU, penentuan semua dari perusahaan. Dimana ada konsultasi serikat pekerja? Makanya saya bilang absurd,” terang Arya.

Adapun, menurut Undang-Undang (UU) Nomor 19 tentang BUMN, perubahan susunan direksi BUMN dilakukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), yang mana perubahan akan sah jika mendapat persetujuan pemegang saham mayoritas, dalam hal ini Kementerian BUMN.

Terkait dengan perubahan direksi, sesuai dengan Pasal 15 Ayat 1, dilakukan dengan RUPS. Dengan kata lain, perubahan direksi dan komisaris BUMN akan sah jika Menteri BUMN sudah menetapkan perubahan itu.

“Jadi mengada-ada juga. Jadi kita siap saja dengan gugatan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu, karena kita tahu pasti bisa kita kalahkan, lah, karena absurd dan aneh,” tuntasnya.

Diwartakan sebelumnya, Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) menggugat Menteri BUMN, Erick Thohir, dan Direksi PT Pertamina (Persero) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Keduanya dianggap telah mengeluarkan keputusan sepihak sehingga merugikan Pekerja dan keuangan negara yang dikelola Pertamina.

Kepala Bidang Media FSPPB, Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa, menuturkan bahwa gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Menteri BUMN dan Direksi Pertamina itu telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Pendaftaran Online (e-court), Senin siang. FSPPB, yang menaungi 19 Serikat Pekerja di lingkungan Pertamina, menunjuk Firma Hukum Sihaloho & Co sebagai kuasa hukum.

“FSPPB menilai Menteri BUMN dan Direksi Pertamina telah mengeluarkan keputusan sepihak yang bukan saja merugikan pekerja, tetapi juga melakukan peralihan aset dan keuangan negara yang dikelola Pertamina,” tutur Marcellus, dalam keterangan resminya, Rabu (22/7/2020).

Marcellus menjelaskan, pada Juni 2020 lalu, Menteri BUMN menerbitkan keputusan tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Direksi Pertamina. Hal itu diikuti dengan Surat Keputusan Direktur Utama Pertamina tentang Struktur Organisasi Dasar Pertamina (Persero), yang ditandai dengan pembentukan lima Subholding Pertamina.

Menurut Marcellus, sebagai perwakilan seluruh Serikat Pekerja di lingkungan Pertamina, FSPPB tidak pernah dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan tersebut. Padahal, penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan perubahan bentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas wajib memperhatikan kepentingan karyawan, yang diwakili Serikat Pekerja, sebagaimana diatur hukum dan perundangan-undangan.

Penulis: Riana

Editor: Luki H

Previous articleElnusa Optimis Kinerja Tetap Positif Meski Dihadang ‘Triple Shock’
Next articleLaga Kambing di Tebingtinggi, Dua Mobil Hancur Lebur