Menaker: Pekerja Kena PHK dan Dirumahkan Tembus 6 Juta Orang

Ilustrasi PHK
Ilustrasi PHK

Jakarta, PONTAS.ID – Virus Corona (COVID-19) memukul dunia usaha. Dampaknya pelaku usaha terpaksa merumahkan bahkan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada para karyawannya.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan saat ini jumlah pekerja yang dirumahkan dan kena PHK sekitar 1,7 juta orang. Sedangkan ada 1,3 juta yang juga terdampak namun proses validasinya masih dilakukan.

“Per 27 Mei menunjukkan secara total pekerja formal noninformal, mayoritas adalah pekerja formal yang masuk datanya ke Kemenaker karena pekerja yang informal itu lebih banyak masuk ke kementerian yang lain seperti Kemenkop UKM, Kemenpar. Ada 1,7 juta mereka yang terdampak, mereka yang di PHK atau yang dirumahkan. Ada juga 1,3 juta yang juga terdampak yang proses validasinya masih kami lakukan,” kata Ida, Senin (29/6/2020).

Padahal sebelum adanya COVID-19 yakni Februari 2020, jumlah pengangguran di Indonesia diklaim telah menurun dibanding tahun 2019. Namun dengan adanya pandemi ini membuat angka pengangguran kembali meningkat.

“Sebenarnya data BPS per Februari 2020 menunjukkan angkatan kerja itu 137,91 juta dan sebenarnya pengangguran kita angka pengangguran terbuka kita pada Februari 2020 turun sebenarnya dibanding 2019. Jadi pengangguran kita tinggal 6,88 juta atau sekitar 4,99%,” ucapnya.

Ironisnya, pengangguran di Indonesia disumbang oleh angkatan kerja muda dengan pendidikan SMA/SMK ke atas. Sedangkan yang ada saat ini mayoritas pekerja berpendidikan rendah.

“Persentase pekerja sektor informal juga masih mendominasi dengan persentase sebesar 56%. Jadi yang bekerja itu pendidikannya rendah, sementara yang menganggur adalah mereka yang memiliki pendidikan tinggi SMA/SMK, terbesar SMK dan perguruan tinggi dan akademi,” ungkapnya.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Stevany

Previous articleLoloskan 152 TKA Cina di Konawe Lolos, DPR Kecewa dengan Pemerintah 
Next articleSaat PSBB Transisi, Ribuan Wisatawan Kunjungi Pulau Seribu

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here