RUU Ciptaker Harus Selesaikan Persoalan UMKM

Pengusaha UMKM
Pengusaha UMKM

Jakarta, PONTAS.ID – Ekonom Universitas Padjadjaran, Ina Primiana berpendapat bahwa RUU Ciptaker harus dapat menyelesaikan persoalan yang dialami UMKM.

Dia mengatakan, di antara persoalan yang dihadapi adalah tidak adanya kesempatan yang diberikan kepada UMKM untuk berkembang atau naik kelas.

Lebih jauh, dia meminta pemerintah juga membuka kesempatan berkembang kepada UMKM. Dia melanjutkan, pemerintah harus mulai menggunakan barang UMKM agar mereka dapat berkembang.

“Ambil contoh di perjanjian pengadaan barang pemerintah, e-catalog itu coba lihat isinya barang impor semua,” kata Ina dalam keterangan pers, Kamis (25/6/2020).

Ina mengatakan ada tren deglobalisasi melanda dunia. Dia mencatat, sejak 2008 hingga 2018 perkembangan globalisasi stagnan di angka 55 hingga 60 persen. Lanjutnya, hal itu terjadi karena negara-negara di dunia mulai menggunakan bahan baku industri dari dalam negeri.

Ina menilai, tren ini bisa menjadi kesempatan bagi Indonesia untuk mengurangi impor dan mengarahkan UMKM menjadi pemasok bahan baku bagi industri yang lebih besar. Sebabnya, dia mendorong agar RUU Ciptaker tidak lagi mengatur hal normatif namun juga menata hal konkret terkait rencana aksi pemerintah dalam memajukan sektor UMKM.

“Yang urgent bagaimana 90 persen dari sektor informal itu bisa tumbuh, berkembang dan naik kelas. Sudah banyak UU yang lalu terbukti tidak mampu selesaikan persoalan UMKM. Fokus RUU Cipta Kerja ke sana saja. Jadi tidak lagi mengatur hal normatif,” katanya.

Seperti diketahui, DPR dan Pemerintah tengah membahas RUU Ciptaker. Produk hukum tersebut diharapkan bisa menjadi solusi atas persoalan klasik yang dihadapi UMKM di Tanah Air.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Stevany

Previous articlePenerimaan Pajak Ditargetkan Tumbuh 10,5 Persen Tahun Depan
Next articleDPR Dorong LPS Siapkan Skema Penjaminan Uang Elektronik

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here