Jakarta, PONTAS.ID – Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, memastikan pihaknya tidak akan menunda proses penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) di Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker).
Teten bilang, aturan mendetail akan dituangkan untuk mendorong kemunculan lapangan kerja dari UMKM dan koperasi.
“Saya kira kami tidak harus menunggu karena dari judicial review biasanya kalau ada perbaikan itu lebih ke parsial dan kami optimistis klaster dari koperasi dan UMKM tidak ada yang kontroversi,” kata Teten, saat konferensi pers secara virtual, Kamis (8/10/2020).
Lebih lanjut, Teten pun memastikan akan menurunkan tim khusus agar penyusunan RPP UU Ciptaker bisa tepat waktu, yakni pada November 2020. Sembari berjalan menyusun RPP, Teten juga telah meminta jajarannya mempersiapkan rancangan peraturan Menteri Koperasi dan UKM sebagai regulasi turunan.
“Kami percepat saja penyusunan RPP untuk memastikan tadi Undang-Undang Cipta Kerja ini menjadi landasan hukum yang lebih kuat, operasional mudah dijalankan untuk UMKM dan koperasi,” tegasnya.
Lebih jauh, Teten mengatakan bahwa pihaknya bakal melibatkan 10 pemangku kepentingan mulai dari asosiasi pelaku usaha, inkubator bisnis hingga akademisi dalam penyusunan RPP.
Sebelumnya, Teten mengungkapkan sejumlah kemudahan yang diperoleh sektor UMKM melalui UU Ciptaker. Ia mengklaim, UU Ciptaker memangkas perizinan yang harus dilalui oleh pelaku UMKM, sehingga memudahkan mereka membuka usahanya.
“Menyangkut perizinan, yang selama ini UMKM disamaratakan dengan usaha besar sehingga kesulitan dalam mengurus perizinan, sekarang kami permudah hanya dalam bentuk pendaftaran,” ujarnya dalam konferensi pers virtual tentang UU Ciptaker, Rabu (7/10/2020) kemarin.
Selanjutnya, kata dia, melalui UU Ciptaker pemerintah memberikan insentif berupa kemudahan usaha bagi industri menengah dan besar yang ingin bermitra dengan usaha mikro.
Selain UMKM, kata Teten, UU Ciptaker juga diklaim memberikan kemudahan bagi koperasi. Salah satunya, syarat pendirian koperasi dikurangi dari mulanya 20 orang menjadi 9 orang saja. Menurutnya, perubahan ini mengakomodir keluhan masyarakat terkait jumlah keanggotaan koperasi.
“Selama ini banyak keluhan di mana untuk mendirikan koperasi itu sulit, harus 20 orang. Sementara untuk korporasi sangat mudah. Nah, sekarang kami permudah bagi koperasi yakni cukup 9 orang saja,” paparnya.
“Jadi saya kira ini akan mempermudah sehingga kemungkinan bagi tumbuh kembangnya koperasi dalam skala besar sekarang sangat dimungkinkan. Karena dari segi manajemen, dengan digitalisasi ini akan memudahkan,” tandasnya.
Penulis: Riana
Editor: Stevanny



























