Hindari Lonjakan Tagihan Listrik Pelanggan, Ini Solusi PLN

Ilustrasi Meteran Listrik

Jakarta, PONTAS.ID – PT PLN (Persero) merilis skema penghitungan tagihan untuk melindungi pelanggan rumah tangga yang tagihan listriknya melonjak lebih dari 20 persen pada bulan Juni.

Dengan skema tersebut, pelanggan yang mengalami lonjakan tagihan pada bulan Juni daripada bulan Mei akibat penagihan menggunakan rata-rata tiga bulan terakhir. Maka kenaikannya akan dibayar sebesar 40 persen, dan sisanya dibagi rata dalam tagihan tiga bulan ke depan.

“PLN harus melakukan pemeriksaan data setiap pelanggan satu per satu, untuk memastikan supaya kebijakan tersebut tepat sasaran pada pelanggan yang mengalami lonjakan tidak normal. Oleh karena itu, tagihan pelanggan yang biasanya sudah bisa dilihat pada tanggal 2 atau 3 pada tiap awal bulan, baru bisa diterbitkan dan bisa diakses pada tanggal 6 Juni,” kata Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril, dalam keterangannya, Juamt (5/6/2020).

Bob menuturkan, dalam bulan dua terakhir, sebagian pelanggan PLN rekening bulanannya dihitung dari rata-rata 3 bulan terakhir pemakaian. Hal ini akibat pemberlakuan PSBB di beberapa wilayah sebagai dampak dari pandemi Covid-19.

Pada tagihan listrik bulan April dan Mei, sebagian pelanggan ditagih pembayarannya menggunakan rata-rata. Hal tersebut mengakibatkan terjadinya lonjakan penghitungan tagihan rekening listrik.

“Dengan skema perlindungan terhadap lonjakan tersebut, PLN mengatur kenaikan lonjakan tagihan pada bulan Juni maksimum naiknya adalah 40% dari tagihan bulan sebelumnya supaya tidak memberatkan konsumen. Sisa tagihan yang belum terbayar di bulan Juni atau 60 persen dari lonjakan tagihan akan dibagi rata dalam 3 bulan ke depan,” tutur Bob.

Bob lantas menyampaikan permintaan maaf PLN kepada pelanggan akibat keterlambatan munculnya tagihan. Tetapi, dia menegaskan bahwa keterlambatan tersebut terjadi karena PLN berupaya memberikan jalan keluar terbaik bagi pelanggan yang tagihannya melonjak.

Labih lanjut kata Bob, PLN juga masih terus melakukan pengecekan ulang terhadap pelaksanaan pemberian subsidi pembebasan tagihan listrik untuk pelanggan golongan rumah tangga, bisnis kecil, dan industri kecil berdaya 450 VA dan diskon 50 persen bagi pelanggan rumah tangga 900VA bersubsidi.

Pengecekan tersebut dilakukan dari bulan ke bulan, untuk memastikan bahwa stimulus kelistrikan yang diberikan oleh Pemerintah tersebut benar-benar tepat sasaran.

“PLN juga sudah menyiapkan posko pengaduan tambahan. Posko pengaduan tersebut menambah kekuatan layanan pelanggan yang sudah ada sebelumnya, sehingga setiap pelanggan dapat dilayani dan dijelaskan dengan baik. Ini adalah upaya kami untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan di tengah situasi pandemi yang sulit seperti sekarang,” tutup Bob.

Penulis: Riana

Editor: Stevanny

Previous articleAda Pandemi dan PSBB, Tren Konsumsi BBM di Jatim Turun
Next articleOjol Boleh Operasi lagi, Gojek Bakal Wajibkan Penumpang Bawa Helm Sendiri