Musirawas, PONTAS.ID – Kadus I, Desa Banpres, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musirawas AM (33) serta salah seorang anggota BPD Desa Banpres, Ef (40), diamankan penyidik Polres Musirawas.
Keduanya diduga melakukan pungutan liar (Punli) Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa bagai masyarakat terdampak Covid-19.
“Rencananya 23 Kepala Keluarga (KK) penerima BLT dipotong masing-masing Rp.200 ribu dari seharusnya Rp.600 ribu per KK. Di Desa Banpres terdapat 91 KK yang terdaftar sebagai penerima BLT DD,” ungkap Kapolres Musirawas, AKBP Efrannedy di Mapolres Musirawas, Selasa (2/6/2020).
Namun baru melakukan pungli terhadap 18 KK, tindak tanduk kedua tersangka akhirnya terbongkar karena ada salah satu penerima BLT DD merasa keberatan akibat pungutan tersebut.
“Sehingga uang yang baru terkumpul senilai Rp.3,6 juta. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan Tim Saber Pungli yang dipimpin Wakapolres, Kompol Handoko Sanjaya bekerjasama dengan Inspektorat Pemkab Musirawas,” terang Kapolres.
Keduanya lanjut Kapolres, diamankan dari rumah masing-masing pada Minggu Minggu (31/5/2020) siang, “Setelah diinterogasi keduanya mengakui perbuatannya,” kata Efrannedy.
Kapolres menjelaskan, perkara ini masih terus dilakukan pendalaman perkara dan tidak menutup kemungkinan akan ada pelaku selanjutnya.
Selain itu, kata Kapolres, penyidik petugas juga telah menyita barang bukti uang senilai Rp.3,6 juta.
“Kami tidak akan main-main terhadap pelaku kejahatan begitu juga dengan pungli ataupun korupsi,” tegas kapolres.
Penulis: Zainuri
Editor: Pahala Simanjuntak




























