Copot Kapolsek yang Tertidur, IPW: Kapolda Jatim Jangan Lebay

Kapolda Jatim Irjen POl Moh Fadil Imran mengusir kapolsek di Surabaya yang tertidur saat rapat evaluasi PSBB di Surabaya, Jumat (22/5/2020). (Foto: Kompas TV)

Jakarta, PONTAS.ID –  Indonesia Police Watch (IPW) turut mengomentari tindakan Kapolda Jawa Timur, Irjen Muhammad Fadil Imran, yang mencopot Kapolsek Gubeng, Kompol Naufil Hartono, dengan alasan tertidur saat rapat kerja pada Jumat (22/5/2020) lalu.

“Kapolda Jawa Timur jangan lebay atau berlebihan dalam menindak Kapolsek Gubeng. Sepanjang pandemi Covid-19 dan Ramadan, para kapolsek lah yang paling berat tugasnya,” tutur Ketua Presidium IPW, Neta S Pane, dalam keterangan resmi, Senin (25/5/2020).

Neta bilang, pencopotan yang bersangkutan dari jabatannya sudah menjadi hukuman sangat berat. Sehingga, tidak perlu lagi diperiksa propam dan dipermalukan layaknya pembunuhan karakter.

Para kapolsek disebut Neta sebagai ujung tombak Polri. Menurutnya, ada empat kerja berat kapolsek yang harus dihargai Kapolda Jatim. Pertama, kapolsek harus berupaya keras untuk deteksi dini dan antisipasi maksimal untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Kedua, kapolsek harus bersiaga menjaga wilayah dengan maksimal pascapembebasan ribuan napi oleh Menteri Hukum dan Ham. Ketiga, kapolsek bersiaga menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat saat Ramadan dan jelang Lebaran. Terutama dengan banyaknya PHK dan industri yang tutup.

“Yang terakhir, para kapolsek menjadi ujung tombak untuk melakukan pagar betis agar arus mudik bisa dicegah. Sehingga penyebaran Covid-19 tidak meluas,” paparnya.

Keempat, sambung Neta, tugas berat dilakukan kapolsek saat harus menjalani ibadah puasa dan kekhawatiran terhadap potensi penularan Covid-19.

“Dalam situasi seperti ini, tentunya sangat manusiawi jika tertidur saat rapat di ruangan AC. Apalagi selama ini dia bertugas di lapangan yang bercuaca sangat panas,” tuntas Neta

Penulis: Riana

Editor: Luki H

Previous articlePasien Sembuh Covid-19 di RSD Wisma Altet Capai 1.936
Next articleDPR: Jangan Terlalu Gembira dengan Aturan Baru Kemenkes

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here