Pemerintah Belum Nyatakan akan Longgarkan PSBB

Jakarta, PONTAS.ID – Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan, pemerintah belum berencana melonggarkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Indonesia.

Tapi, pemerintah berencana akan menyesuaikan penerapan PSBB tersebut.

“Jadi tidaklah tepat jika dikatakan pemerintah tiba-tiba saja ingin melonggarkan pembatasan sosial. Sampai hari ini pemerintah belum menyatakan akan ada pelonggaran pembatasan sosial. Kita melakukan penyesuaian pembatasan sosial,” kata Suharso, Jumat (22/5/2020).

Suharso menambahkan, penyesuaian PSBB tersebut bisa saja dilakukan di 124 kabupaten dan kota yang masuk kategori zona hijau. Adapun daerah yang masuk kategori zona hijau, yakni daerah yang belum ada laporan kasus positif Covid-19 di sana.

“Tetapi kapan dan bagaimana cara kita memulai agar mereka bisa juga hidup dalam keadaan biasa, tetapi tetap dengan protokol kesehatan yang tetap,” kata Suharso.

Suharso menjelaskan, penyesuaian PSBB di beberapa daerah tersebut tak akan dilakukan secara langsung. Nantinya, kebijakan tersebut akan dilakukan secara bertahap.

“Penyesuaian nanti dalam sifatnya mengurangi pembatasan sosial itu akan dilakukan secara bertahap, ada fase-fasenya, ada juga zona-zona-nya atau ada fase dan zona. Kemudian tentu akan dilakukan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat, disiplin dan pengawasan oleh aparat,” ucap dia.

Sebelumnya, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo menyatakan, 124 kabupaten dan kota itu tergolong daerah hijau lantaran belum ada laporan kasus positif Covid-19 di sana.

Kendati demikian, Doni mengatakan, Gugus Tugas tetap akan memantau 124 daerah tersebut sebelum mengizinkan adanya pelonggaran pembatasan sosial di sana.

Doni menambahkan 124 kabupaten dan kota ini sebagian berada di wilayah kepulauan.

Sehingga, pemerintah menilai terjamin keamanannya bila dilonggarkan pembatasan sosialnya meskipun tetap harus dikontrol ketat.

“Saya sebutkan saja pertama Aceh ada 14 kabupaten kota, Banten 1, Bengkulu 1, Gorontalo 1, Jambi 1, Jawa Barat 1, Jawa Tengah 1, Kalimantan Barat 2, Kalimantan Tengah 1, Kalimantan Timur 1, Kepulauan Bangka Belitung 1, Kepulauan Riau 4, Lampung 5, Maluku 6, dan Maluku Utara 5,” ujar Doni.

“NTT 15, Papua 18, Papua Barat 6, Riau 2, Sulawesi Barat 1, Sulawesi Selatan 1, Sulawesi Tengah 3, Sulawesi Tenggara 5, Sulawesi Utara 5, Sumatera Barat 2, Sumatera Selatan 5, dan Sumatera Utara 16,” tutur Doni.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleUsai Covid-19, Facebook akan Izinkan Separuh Pegawai Tetap WFH
Next article26 Mei, Aktivitas Pasar Modal Dibuka Kembali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here