Tiga Pasar Kangkangi Pergub Anies, Covid-19 Intai Warga Jaksel

Jakarta, PONTAS.ID – Tiga pasar di Jakarta Selatan mengabaikan pelaksanaan protokol kesehatan yang dimaksudkan untuk memutus mata rantai Covid-19 di Indonesia khususnya di Ibu Kota. Padahal, sejak April 2020 lalu, Gubernur DKI Jakarta telah menerbitkan Pergub Nomor 33/2020 tentang Palaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Ketiga pasar tersebut, masing-masing, Pasar Cipete, Pasar Tebet Barat dan Pasar Tebet Timur.

Pantauan PONTAS.id pada Senin (18/5/2020) di Pasar Cipete masih terlihat pedagang dan pengunjung masih yang tidak menggunakan masker.

Saat memasuki areal pasar, tidak terlihat petugas yang melakukan pengukuran suhu tubuh pengunjung menggunakan thermal gun (pengukur suhu tubuh elektronik). Selain itu pengelola pasar juga tidak menyiapkan tempat cuci tangan dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer).

Ironisnya, pedagang yang beroperasi di pasar Cipete didominasi pedagang non bahan pangan seperti penjual onderdil mobil.

Sementara itu di Pasar Tebet Timur dan Pasar Tebet Barat pedagang non bahan pangan masih bebas beroperasi.

Dan di kedua pasar ini meski dilengkapi tempat mencuci tangan, namun pedagang dan pengunjung tidak tertib menerapkan physical distancing (jaga jarak fisik) serta yang masuk ke dalam areal pasar tidak diperiksa suhu tubuhnya.

Saat mau dimintai tanggapannya, Kepala Pasar Tebet Barat, mengaku bernama Meli menolak memberikan tanggapan, “Langsung ke kantor Lurah, Kecamatan atau langsung ke Pasar Jaya untuk meminta penjelasannya,” ketusnya.

Anehnya lagi, saat PONTAS.id meminta tanggapan Kepala Pasar, petugas kemanan meminta wartawan agar melepas masker saat berbicara,”Buka maskernya,” hardiknya.

Penulis: Yos Casa Nova F/Edi Prayitno
Editor: Idul HM

Previous articleKementan Salurkan Bantuan Sembako Hingga Benih untuk Warga
Next articlePAD Lampaui Target, DPRD Malang Apresiasi Kinerja Bupati

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here