Pengelola Pasar Palmeriam Terapkan Pergub PSBB secara Ketat

Jakarta, PONTAS.ID – Pengelola Pasar Palmeriam, Jakarta Timur hanya mengijinkan pedagang bahan pangan dan kebutuhan sehari-hari yang berjualan. Aturan ini ditetapkan sejak terbitnya Pergub DKI Jakarta Nomor: 33/2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota pada 10 April 2020 lalu.

“Di luar delapan sektor yang dibebaskan sesuai Pergub PSBB, kita larang beroperasi demi memutus mata rantai Covid-19, khususnya di Pasar Palmeriam,” jelas Kepala Pasar Palmeriam, Jondiesli Hasugian menjawab PONTAS.id melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, Sabtu (16/5/2020).

“Sudah kita lakukukan penutupan sementara bagi pedagang yang tidak termasuk delapan sektor pengecualian. Dan kita selalu mengingatkan pedagang dan pengunjung agar memakai masker,” ujar Jondiesli.

Dia menambahkan, pihaknya sudah mematuhi segala himbauan yang diberikan oleh pemerintah Provinsi DKI jakarta terkait dengan pencegahan Virus Corona, “Penyemprotan disinfektan rutin kita lakukan seminggu sekali,” pungkasnya.

Sebelumnya, pantauan PONTAS.id di Pasar Palmeriam pada Jumat (15/5/2020) terlihat aktifitas relatif sepi dibandingkan dengan hari biasa sebelum pemberlakuan PSBB. Di areal pasar milik PD Pasar Jaya ini juga terlihat hanya pedagang sembako dan sayur mayur yang masih beroperasi hingga pukul 12.00 WIB.

Penulis: Rahmat Mauliady/Edi Prayitno
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleWali Kota Tebingtinggi Kembali Bantu Warga Terdampak Covid-19
Next articleDPR: Kemenristek Harus Perhatikan Riset Covdi-19 di Perguruan Tinggi