Jakarta, PONTAS.ID – Menanggapi video viral yang menyebutkan anak buah kapal atau ABK Indonesia yang meninggal di kapal berbendera Tiongkok lalu dilempar ke laut, Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Edhy Prabowo, pun angkat suara.
Edhy mengklaim, telah berkoordinasi dengan berbagai pihak menindaklanjuti ramainya pemberitaan terkait video tersebut. Ia pun mengaku, KKP telah melakukan Komunikasi dengan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, Kementerian Tenaga Kerja, termasuk Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) untuk memastikan kebenaran video yang sempat viral di media sosial kemarin.
“Kita telah berkoordinasi. Termasuk mengenai dugaan adanya eksploitasi terhadap ABK kita (Indonesia),” kata Edhy, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Kamis (7/5/2020).
Terkait pelarungan jenazah ABK di laut atau burial at sea, Edhy menerangkan, hal tersebut dimungkinkan dengan berbagai persyaratan mengacu pada aturan kelautan Organisasi Buruh Internasional atau ILO.
Dalam peraturan ILO Seafarer’s Service Regulations, pelarungan jenazah di laut diatur praktiknya dalam Pasal 30. Disebutkan, jika ada pelaut yang meninggal saat berlayar, maka kapten kapal harus segera melaporkannya ke pemilik kapal dan keluarga korban.
Dalam aturan itu, pelarungan di laut boleh dilakukan setelah memenuhi beberapa syarat. Pertama, kapal berlayar di perairan internasional; kedua, ABK telah meninggal lebih dari 24 jam atau kematiannya disebabkan penyakit menular dan jasad telah disterilkan; ketiga, kapal tidak mampu menyimpan jenazah karena alasan higienitas atau pelabuhan melarang kapal menyimpan jenazah, atau alasan sah lainnya; keempat, sertifikat kematian telah dikeluarkan oleh dokter kapal (jika ada).
Pelarungan juga tak bisa begitu saja dilakukan. Berdasarkan pasal 30, ketika melakukan pelarungan kapten kapal harus memperlakukan jenazah dengan hormat. Salah satunya dengan melakukan upacara kematian.
Tak hanya itu, pelarungan dilakukan dengan cara seksama sehingga jenazah tidak mengambang di atas air. Salah satu cara yang banyak digunakan adalah menggunakan peti atau pemberat agar jenazah tenggelam. Upacara dan pelarungan juga harus didokumentasikan baik dengan rekaman video atau foto sedetail mungkin.
Diwartakan sebelumnya, dalam video yang dirilis oleh kanal berita MBC pada Selasa (5/5/2020) lalu, disebutkan para ABK Indonesia mendapat perlakuan tak layak di atas kapal penangkap ikan tersebut. Mereka, misalnya, mengeluh tak mendapat air minum layak serta jam kerja memadai. Bahkan, dari video itu nampak seorang ABK kapal melempar jenazah ABK WNI yang telah meninggal dunia di tengah laut.
Penulis: Riana
Editor: Luki H




























