Perjalanan KA Dibatalkan, Begini Cara ‘Refund’ Tiketnya

Kereta Api

Jakarta, PONTAS.IDSejumlah perjalanan Kereta Api Jarak Jauh terpaksa berhenti beroperasi mulai Jumat (24/4/2020) hingga Minggu (31/5/2020). Adapun, pembatalan ini dilakukan untuk menindaklanjuti keputusan pemerintah atas larangan Mudik Lebaran 2020  guna mencegah penyebaran mata rantai Covid-19 di Indonesia.

“Adapun, untuk KA Jarak Jauh yang tidak beroperasi merupakan KA dari Stasiun Gambir, Stasiun Pasar Senen, dan Stasiun Jakarta Kota dengan tujuan akhir Bandung, Cirebon, Tegal, Semarang, Yogyakarta, Solo, Surabaya, Malang, dan berbagai kota di wilayah lainnya. Secara total terdapat 70 perjalanan KA Jarak Jauh dan 31 perjalanan KA Lokal di area Daop 1 Jakarta yang dibatalkan perjalanannya,” kata Kepala Humas di area Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, melalui siaran persnya, Rabu (29/4/2020).

Eva melanjutkan, untuk seluruh calon penumpang yang sudah memiliki tiket akan dikembalikan secara penuh oleh KAI dan akan dihubungi oleh contact center KAI 121 untuk informasi lebih lanjut. Namun, lanjut dia, calon penumpang juga dapat melakukan pembatalan secara mandiri dengan datang ke Stasiun atau online.

“Calon penumpang juga dapat membatalkan tiketnya sendiri, PT KAI Daop 1 menyarankan proses pembatalan agar dilakukan secara online melalui aplikasi KAI Access,” katanya.

Jika ingin melakukan pembatalan melalui Stasiun, penumpang bisa langsung mendatangi loket Stasiun yang sudah ditunjuk. Eva meneuturkan, jika pada area Daop 1 Jakarta pembatalan dapat dilakukan di Stasiun Pasar Senen, Gambir, Jakarta Kota, Bekasi, Cikampek, Bogor Paledang, Rangkasbitung, Serang.

Pembatalan tiket sesuai dengan jam operasional Stasiun yaitu hari Senin-Minggu, pukul 08.00 – 16.00 WIB. Pembatalan di loket stasiun dapat dilakukan hingga maksimal 30 hari setelah jadwal keberangkatan.

“Pemohon pembatalan tiket harus penumpang yang namanya tercantum pada tiket serta membawa ID asli dan fotocopy,” tuturnya.

Ia menambahkan, pemohon akan diminta untuk mengisi formulir pembatalan dengan melampirkan kode booking tiket. Jika tidak dapat hadir bisa diwakilkan dengan melampirkan surat kuasa bermaterai Rp 6.000 dari pemilik tiket kepada yang dikuasakan dan membawa identitas asli sesuai nama pemilik tiket. Surat kuasa bersifat wajib dan tidak dapat digantikan dengan kartu keluarga.

Setelah semua proses dilakukan uang akan dikembalikan 100 persen secara tunai kepada pemilik tiket.

“Sejumlah prosedur ini dilakukan untuk mengamankan proses pengembalian uang tunai agar tidak terjadi kondisi yang merugikan para pengguna jasa atau kesalahan pada pengembalian bea tiket yang diberikan dalam bentuk tunai secara langsung di loket stasiun. PT KAI Daop 1 memohon kerjasama dari para pengguna jasa untuk memahami hal tersebut dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan demi keamanan dan kenyamanan bersama,” pungkasnya.

Penulis: Riana

Editor: Stevanny

Previous articleKomitmen Capai Target, ATR/BPN Tetap Jalankan PTSL di Tengah Pandemi Covid-19
Next articleAda Pandemi, Produksi Migas PHM Tembus Target