Jakarta, PONTAS.ID – Wabah virus corona (Covid-19) membuat perekonomian global, termasuk Indonesia menjadi lesu.
Kondisi ini juga memengaruhi arus kas perusahaan atau pengusaha yang akhirnya kesulitan membayarkan hak-hak karyawan, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR). Kendati demikian, THR sudah menjadi kewajiban pengusaha untuk membayarnya.
Hal tersebut berdasarkan Pasal 8 Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Pada Pasal 8 tersebut juga tertulis, pembayaran THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Bila THR tidak dibayarkan, maka ada sanksi yang akan dikenakan kepada para pengusaha atau perusahaan. Sanksi diatur dalam Pasal 9 Permenaker Nomor 20 Tahun 2016.
“Pengusaha yang tidak membayar THR Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis b. pembatasan kegiatan usaha,” seperti dikutip dari Pasal 9 Permenaker Nomor 20 Tahun 2016, Jakarta, Rabu (8/4/2020).
Pada Pasal 10, teguran tertulis yang diatur dalam Pasal 9 dikenakan kepada pengusaha untuk satu kali dalam jangka waktu paling lama 3 hari kalender terhitung sejak teguran tertulis diterima.
Sementara itu Pasal 11 ayat (1) menyebutkan, pengusaha yang tidak melaksanakan kewajiban sampai dengan berakhirnya jangka waktu sesuai dalam Pasal 10, dapat direkomendasikan untuk dikenakan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha.
Minta Tunda Pembayaran THR
Sebelumnya, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) minta penundaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Penyebaran virus corona (Covid-19) jadi alasan dalam penundaan tersebut. Tekanan virus tersebut berdampak pada operasional perusahaan.
“Kami juga meminta Menteri Ketenagakerjaan agar lebih baik tidak membicarakan THR dulu,” ujar Ketua Umum BPP Hipmi, Mardani H. Maming dalam siaran pers, Selasa (7/4/2020).
Mardani bilang banyak perusahaan yang saat ini telah berhenti beroperasi. Hal itu mempengaruhi arus kas perusahaan tersebut.
Sehingga pembayaran THR dapat menjadi beban bagi perusahaan. Tambahan beban tersebut akan menambah tekanan perusahaan.
“Gaji saja sudah kewalahan apalagi mikirin THR. Gara-gara mikir THR ini bisa berdampak ke PHK,” terang Mardani.
Meski begitu, sebelumnya pemerintah telah memberikan stimulus bagi perusahaan. Potongan pajak yang diberikan pemerintah serta relaksasi lainnya dapat menjaga arus kas perusahaan.
Penulis: Luki Herdian
Editor: Hendrik JS