Asahan, PONTAS.ID – Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Asahan melalui juru bicaranya Rahmat Hidayat Siregar, meminta masyarakat Kabupaten Asahan untuk tetap tenang dan tidak panik atas kabar tentang ES (55) dan istrinya NS (50), warga Kecamatan Simpang Empat, Asahan, Sumatera Utara, yang terindikasi Covid-19 dan menjadikan mereka dalam status PDP (Pasien Dalam Pemantauan).
Menurut Rahmat, pasangan suami-istri tersebut dinyatakan berstatus PDP setelah pihak RSUD HAMS (Rumah Sakit Umum Daerah Haji Abdul Manan Simatupang) melakukan Rapid Test yang kemudian diikuti dengan tindakan isolasi terhadap keduanya.
“Kedua pasien PDP tersebut telah dirujuk ke Rumah Sakit Martha Friska, Medan untuk perawatan lebih lanjut, ” kata Rahmat Hidayat Siregar, Selasa (7/4/2020).
Kadis Kominfo Asahan itu juga menjelaskan tentang tindakan ataupun langkah-langkah yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Tim Gugus Tugas Covid-19 terkait kasus tersebut dengan mensterilkan lokasi disekitar tempat tinggal dan tempat usaha pasien yang berada di Kecamatan Rahuning, termasuk melakukan pemeriksaan kesehatan dengan menggunakan alat Rapid Test terhadap orang-orang yang pernah melakukan kontak dengan pasien.
“Pemkab Asahan berharap, masyarakat tetap mengikuti anjuran Pemerintah, seperti menerapkan pola hidup sehat, rajin berolahraga dan mengurangi aktivitas di luar rumah agar terhindar dari virus Corona, ” ucap Rahmat.
Diketahui, ES dan istrinya telah memeriksakan kesehatannya ke RSUD HAMS sekembalinya mereka dari Jakarta. Dan, atas arahan dari pihak rumah sakit, mereka juga telah melakukan karantina mandiri selama 14 hari.
Setelah masa karantina mandiri selesai, harusnya ES dan istrinya kembali memeriksakan kesehatan mereka Ke RSUD HAMS pada 1 April 2020, namun keduanya datang memeriksakan kesehatannya pada Senin (6/4/2020) lalu dengan keluhan sakit.
Penulis: Bayu Kurnia Jaya
Editor: Riana