DPR Desak Pemerintah Publikasikan Peta Sebaran Virus Corona di RI

Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Saleh Partaonan Daulay

Jakarta, PONTAS.ID – Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mendesak agar pemerintah memaparkan dan mempublikasikan peta persebaran virus Corona. Masyarakat dinilai sangat perlu mengetahui peta persebaran itu. Dengan begitu, mereka dapat menghindari dan berbuat sesuatu untuk memutus mata rantai penyebarannya.

“Kita ini rasanya sudah lama perang melawan covid-19 ini. Tetapi sampai saat ini, kita belum tahu peta persebarannya. Kita hanya diberi data bahwa provinsi A jumlah yang positifnya sekian, provinsi B sekian, dan seterusnya. Sementara, pergerakan dan data-data orang-orang yang ODP dan PDP tidak diketahui. Padahal, mereka yang status ODP dan PDP ini sangat penting untuk dijaga dan diwaspadai,” kata Saleh dalam keterangan pers, Sabtu (4/4/2020).

“Andaikata kita punya perlengkapan terbaik sekalipun, tanpa peta rasanya agak sulit untuk bergerak. Ibarat perang, zona tempurnya harus jelas. Karena ini pakai konsep pertahanan rakyat semesta, masyarakat harus dilibatkan secara aktif,” sambung politikus PAN ini.

Dalam rapat kerja gabungan bersama ketua gugus tugas penanganan covid-19, menkes, menaker, dan kepala BP2MI, Kamis (3/4/2020) kemarin, Ia menyampaikan agar masalah ini dijadikan prioritas. Kala itu, ketua gugus tugas, Doni Monardo menyebut masalah itu bisa ditangani secara cepat dengan menggunakan teknologi. Masalahnya, katanya terkendala dengan persoalan hukum menyangkut kerahasiaan data pasien.

“Teknologi yang disebut pak Doni waktu itu adalah dengan mendata semua nomor HP yang positif, PDP, dan ODP. Dengan teknologi yang ada, akan bisa dilakukan tracing (pelacakan) pergerakan dan perpindahan HP. Dari situ lalu kemudian bisa dirumuskan petanya. Sederhananya seperti itu. Saya kira, aplikasi tentang itu sudah ada,” ujar anggota MKD DPR ini.

Menurut Saleh, kementerian kesehatan harus memberikan data-data tersebut ke Gugus Tugas. Kalau hanya sekedar nomor telepon, dipastikan tidak melanggar hukum. Nama, alamat, dan identitas pasien tidak disebutkan sama sekali. Dalam hal ini, sifat menjaga kerahasiaan medis tetap terjaga.

“Lagian, kalau berkaca pada pendapat PB IDI, lebih terbuka lagi. Menurut IDI, membuka identitas pasien covid-19 tidak membuka rahasia medis. Bahkan, nama dan alamatnya pun boleh dibuka. Apalagi ini dimaksudkan untuk menjaga kepentingan kesehatan publik,” terangnya.

Karena itu, peta persebaran virus ini harus segera dibuat. Saat ini masyarakat berburu dengan waktu. Apalagi, menurut prediksi BIN, puncak penyebaran virus Corona adalah pada bulan Juli dimana akan tercatat 106.287 kasus.

“Kita harus bekerja keras agar prediksi ini tidak terjadi. Semua pihak harus berpartisipasi memutus mata rantai penyebarannya,” tegasnya.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Riana

Previous articleSatu Orang Tenaga Medis Positif Corona di Sumbar
Next articleAntisipasi Covid-19, Polres Sergai Gelar Rapid Test

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here