DPR: Pemda Harus Jalankan Pembatasan Sosial Berskala Besar

Marwan Jafar
Marwan Jafar

Jakarta, PONTAS.ID – Anggota DPR RI, Marwan Jafar mengatakan Pemerintah daerah harus segera mulai menjalankan pembatasan sosial berskala besar secara tegas guna mencegah penyebaran Covid-19.

“Sangat penting bagi Pemerintah pusat dan Pemerintah daerah di berbagai tingkatan untuk menyamakan pemahaman dan visi dalam menangani wabah Covid-19,” kata Marwan dalam keterangan pers, Rabu (1/4/2020).

Ketika Pemerintah pusat mengumumkan pemberlakuan kebijakan pembatasan sosial berskala besar, maka Pemerintah daerah mesti segera mengikutinya.

“Dalam kondisi merebaknya wabah Covid-19 di beberapa daerah, muncul berbagai desakan dan kebijakan lockdown atau darurat daerah. Tapi harus disadari semua pihak mesti kembali pada ketentuan hukum agar tidak menimbulkan kebingungan masyarakat,” ujar Marwan.

“Kita harus tegakkan aturan. Kebijakan darurat daerah Covid-19 menjadi kewenangan Pemerintah pusat atau menteri terkait. Kata kuncinya harus dilakukan koordinasi ke Pemerintah/Kementerian terkait, dengan pertimbangan dampaknya secara matang,” tambahnya.

Ia mengemukakan, penerapan kebijakan darurat daerah mesti mempertimbangkan kesiapan penanganan keamanan dan ketertiban masyarakat, kesiapan anggaran daerah untuk tanggap darurat Covid-19,

Disamping itu juga kata Marwan, kesiapan Pemerintah menjamin pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat, serta kesiapan fasilitas kesehatan dan ruang karantina serta tenaga medis hingga ke desa-desa.

“Semua hal harus dihitung secara matang. Jaga kondusivitas dan ketenangan masyarakat. Sarana dan prasarana pencegahan dan penanganan Covid-19 juga harus memadai hingga ke desa-desa jika terjadi darurat Covid-19 di daerah,” terang politikus PKB ini.

Marwan menjelaskan, menurut Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, pembatasan sosial berskala besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.

“Pembatasan sosial berskala besar merupakan bagian dari respons kedaruratan kesehatan masyarakat yang ditujukan untuk mencegah meluasnya penyebaran penyakit di suatu wilayah. Upaya ini menurut undang-undang meliputi peliburan sekolah dan tepat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum,” pungkasnya.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Stevany

Previous articleMPR Dukung Kebijakan PSBB dan Status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat  
Next articleHadapi Corona, DPR Ingatkan Pemerintah Jangan Berhutang kepada Pinjaman Luar Negeri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here