Mendagri Teken Delapan Prasasti Pembangunan Kabupaten Kepulauan Anambas

Jakarta, PONTAS.ID – Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) yang juga Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menandatangani Prasasti Peresmian Hasil Kegiatan Tahun 2019 di Kabupaten Kepulauan Anambas yang merupakan kawasan perbatasan.

Penandatanganan prasasti dilaksanakan di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Selasa (24/3/2020).

Penandatanganan dilaksanakan pada hari ini karena Menteri Tito berhalangan hadir saat pelaksanaan kegiatan Gerakan Pembangunan Terpadu Kawasan Perbatasan (Gerbangdutas) Tahun 2020 di kawasan perbatasan Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau, yang dilaksanakan pada Senin (16/3/2020) lalu.

Menurut Menteri Tito, dalam upaya menciptakan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat perbatasan, agenda pengembangan ekonomi kawasan sekaligus peningkatan pelayanan sosial dasar perlu diselenggarakan secara lebih nyata. Agar warga masyarakat perbatasan dapat merasakan sentuhan dan fasilitasi dalam peningkatan taraf kehidupannya melalui gerakan pembangunan yang dimotori oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun sektor swasta.

“Beberapa kegiatan pembangunan yang harus diakselerasikan antara lain pembangunan infrastruktur untuk membuka keterisolasian fisik, informasi dan energy di kawasan perbatasan sekaligus untuk mendorong berfungsinya Pusat Kegiatan Strategis Nasional (PKSN) sebagai sentra pertumbuhan ekonomi di kawasan perbatasan,” kata Tito.

Dari total 17 Prasasti Peresmian Hasil Kegiatan Tahun 2019 di Kabupaten Kepulauan Anambas, Menteri Tito menandatangani sejumlah delapan (8) prasasti, sementara untuk sembilan (9) prasasti lainnya akan ditandatangani oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan selaku Ketua Pengarah BNPP, Mahfud MD.

Adapun 17 Prasasti Peresmian Hasil Kegiatan Tahun 2019 di Kabupaten Kepulauan Anambas yang diteken oleh Menteri Tito dan Menko Mahfud adalah:

1.Kantor Bupati Kepulauan Anambas;
2.Mapolres Kepulauan Anambas;
3.Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT);
4.Kantor Pertanahan Kepulauan Anambas;
5.Pelabuhan Roro Matak
6.Pelabuhan Letung;
7.Gudang Non SRG;
8.Pasar Tradisional (Pasar Baru Antang );
9.Pasar Tradisional Letung);
10.Puskesmas Siantan Tengah;
11.Puskesmas Jemaja Timur;
12.Puskesmas Letung;
13.SDN 009 Pulau Darak;
14.SDN 015 Teluk Durian;
15.SDN 008 Langir;
16.SDN 005 Lidi; dan
17.SDN 003 Tarempa.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Hendrik JS

Previous articleNasDem Usulkan 50% Gaji DPR Dipotong untuk Penanganan Covid-19
Next articleTerkait Covid-19, Ketua DPD Minta Senator Pantau Kebijakan Pusat di Daerah

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here