Antisipasi Corona, Wali Kota Tebingtinggi Instruksikan 5 Poin Ini

Tebingtinggi, PONTAS.ID – Wali Kota Tebingtinggi, Umar Zunaidi Hasibuan mengeluarkan lima poin kebijakan terkait penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Kebijakan ini disampaikan dalam rapat terbatas (Ratas) bersama Tim Gugus Tugas Siaga Percepatan Penanganan Virus Covid-19, di Balai Kota, Minggu (22/3/2020).

“Sesuai maklumat Kapolri Nomor : Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19),” kata Wali Kota.

Berikut kebijakan tersebut:

  1. Diinstruksikan dan diimbau kepada masyarakat untuk mematuhi kebijakan protokol Pemerintah dan segala himbauan terkait penanganan Virus Corona;
  2. Diminta kepada seluruh masyarakat Kota Tebing Tinggi untuk mematuhi himbauan Gubernur Sumatera Utara terkait pencegahan merebaknya Covid-19/virus corona;
  3. Diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang banyak/massa dan menyarankan agar tidak bepergian dan tidak mengunjungi tempat keramaian termasuk untuk hal peribadatan. Begitu juga, apabila ada masyarakat dalam kondisi tidak sehat, disarankan untuk melakukan peribadatan di rumah masing-masing sebagai bentuk antisipasi penyebaran virus corona.
  4. Diputuskan untuk meniadakan kegiatan Cheng Beng dan menunda acara Isra Miraj yang akan digelar di Mesjid Agung yang akan dilaksanakan pada Hari Selasa 24 Maret 2020 nanti;
  5. Diimbau kepada masyarakat untuk tidak membuat atau menyebarluaskan informasi Hoaks/palsu tentang Virus Corona. Karena hal ini bisa berakibat menimbulkan keresahan serta berdampak pada aktivitas perkonomian bagi masyarakat.

Penulis: Hormianna br. Purba
Editor: Riana Agustian

Previous articleAntisipasi Corona, Akhyar Cek RS Sari Mutiara Medan
Next articleWisma Atlet Siap Digunakan Tangani Pasien Covid-19

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here