Pencairan Program PKH Dipercepat, DPR Apresiasi Gerak Cepat Mensos

Ikhsan Yunus
Ikhsan Yunus

Jakarta, PONTAS.ID – Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ikhsan Yunus mengapresiasi, program bantuan sosial PKH (Program Keluarga Harapan) dicairkan lebih awal dari biasanya oleh Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.

“Alhamdulillah. Pemerintah (Kementerian Sosial) gerak cepat merespons pandemi ini. Memang dibutuhkan terobosan cepat seperti ini, mengingat ini kan force majeur” ungkap Ihsan Yunus saat dihubungi wartawan di Jakarta (17/03/2020).

Politikus PDIP ini juga menyebut bahwa pandemi corona berpotensi menyerang kekuatan ekonomi keluarga.

“Corona ini penyakit yang timbulkan multiplier effect, sampai ke ekonomi. Saat demand kebutuhan pokok tinggi seperti sekarang, harga bahan pokok kan mulai merangkak. Daya beli masyarakat harus dijaga. Apalagi keluarga miskin, bisa bayangkan coba. Maka dari itu pencairan PKH tahap II ini patut didorong, agar KPM bisa terjaga daya belinya. Kalau mampu beli bahan pokok, asupan gizinya kan cukup. Insyaallah lebih kuat tubuhnya hadapi virus-virus itu” tambahnya.

“Tidak perlu bicara ekonomi muluk-muluk deh. Kalau pandemi menyebar begini kan ekonomi keluarga yang paling terasa goncangannya. Mau beli ini terbatas beli itu susah. Makanya uang PKH di rekening segera dikelola KPM (Keluarga Penerima Manfaat) untuk belanja kebutuhan pokok untuk hadapi situasi pandemi ini. Biar semua sehat” ungkapnya lagi.

Ia juga menyebut bahwa Komisi VIII akan memastikan proses pencairan ini berjalan dengan cepat dan tepat sasaran.

“Saya dan teman-teman Komisi VIII pastikan pencairannya berjalan cepat dan tepat sasaran. Saya sudah koordinasi dengan Pak Menteri, sudah satu frekwensi kita. Intinya cepat eksekusi kata Pak Menteri. Cocok lah kalau begitu” kata Ihsan.

Program Keluarga Harapan (PKH) ini adalah program bansos dari Kementerian Sosial untuk rakyat miskin berupa bantuan langsung ke Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Tiap KPM akan mendapatkan bantuan tiap 3 bulan sekali yang biasanya direalisir pada Januari, April, Juli, dan Oktober.

Khusus menghadapi pandemi corona ini, Menteri Sosial mempercepat pencairan bulan April menjadi bulan Maret ini ke lebih dari 9 juta KPM.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Stevany

Previous articleSelain Jaga Stok BBM, Pertamina Juga Kedepankan Kesehatan Pegawai
Next articleTangani Corona, MUI Harap Pemerintah Jadikan Fatwa MUI sebagai Pedoman