Rekrut 612 PPS, KPU Asahan Tetapkan Syarat Ini

Asahan, PONTAS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Asahan akan merekrut sebanyak 612 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk 204 Desa/Kelurahan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Asahan 2020.

Hal ini seiring berakhirnya waktu tahapan Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dilaksanakan oleh KPU Asahan.

“Kami mempersilahkan bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan diri menjadi anggota PPS, sejauh memenuhi persyaratan yang telah ditentukan,” ujar Ketua KPU Asahan, Hidayat, Selasa (18/2/2020).

Hidayat juga menjelaskan, KPU Asahan membuka pendaftaran mulai tanggal 18-24 Februari 2020, pukul 09.00-16.00 WIB.

Dan formulir dapat diambil di Kantor KPU Asahan, Jalan Sisingamangaraja 311, Kisaran, Sumatera Utara. Atau bisa juga Download pada Website KPU Asahan
https://kpu-asahankab.go.id/

Berikut Persyaratan yang harus dipenuhi bila ingin mendaftar menjadi anggota PPS :

  1. Warga negara Indonesia;
  2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika dan Cita-Cita Proklamasi;
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadin anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partal Politik yang bersangkutan, termasuk Tidak menjadi tim kampanye peserta Pemilu dan/ atau Pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi Tim Kampanye Peserta Pemilu dan/atau Pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah;
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPS;
  7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  10. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
  11. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
  12. Belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPS.

Penulis: Bayu Kurnia Jaya
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleUrai Kemacetan, PUPR Bangun Flyover Purwosari
Next articleDipo Sampah Serobot Taman di Sunter Agung ternyata Tak Berijin