Perizinan Bangun Rumah Akan Dipermudah dalam Omnibus Law

Wapres Ma'ruf Amin (Foto: Facebook/Kiyai.MarufAmin)

Jakarta, PONTAS.ID – Wakil Presiden (Wapres), Ma’ruf Amin, mengungkapkan, Omnibus Law bertujuan untuk mendorong perkembangan ekonomi, peran regulasi juga sangat penting.

“Reformasi birokrasi, itu penting supaya efektif. Jangan terlambat, yang mestinya satu hari jadi lima hari jadi 1 bulan. Sehingga tidak berjalan,” kata Ma’ruf, saat membuka pameran Properti Expo 2020, di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Sabtu (15/2/2020).

Lebih jauh, ia pun berharap, UU Omnibus Law nantinya mempermudah pengurusan perizinan pembangunan perumahan.

“Pemerintah sudah melakukan berbagai hal, antara lain dengan perancangan UU Omnibus Law. Dengan UU ini diharapkan perizinan, termasuk di dalamnya izin membangun perumahan bisa menjadi lebih baik, lebih cepat, lebih murah dan lebih mudah,” bebernya.

Ma’ruf juga mengatakan, saat ini, pemerintah berencana untuk menurunkan tingkat kemiskinan sebesar lima hingga enam persen.

“Kemiskinan sekarang 9 persen , targetnya mau turunkan antara 5 sampe 6 persen. Targetnya menghilangkan kemiskinan. Sekarang turunkan kemiskinan,” tuturnya.

Ma’ruf melanjutkan, saat ini, pemerintah juga terus mendorong instansi-instansi yang memberikan perizinan untuk mengembangkan proses digitalisasi perizinan secara online.
Ia bilang, digitalisasi perizinan secara online tersebut secara bertahap nantinya akan diintegrasikan ke dalam sebuah sistem Online Single Submission (OSS).

“Selain itu pemerintah juga terus mendorong instansi-instansi yang memberi perizinan untuk mengembangkan proses digitalisasi perizinan secara onmine. Digitalisasi perizinan secara online tersebut secara bertahap nantinya akan diintegrasikan dalam sebuah sistem Online Single Submission, OSS,” tuntas Ma’ruf.

Penulis: Ririe

Editor: Riana

Previous articleMenkes Pastikan Bali Steril dari Virus Corona
Next articlePerumahan di Serpong Kena Radiasi Nuklir, Ini Penjelasan BATAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here