Jakarta, PONTAS.ID – Komisi VII DPR RI bersama pemerintah resmi membentuk panitia kerja (Panja) revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).
Pembentukan Panja ini disepakati dalam Rapat Kerja (Raker) antara Komisi VII bersama dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif; Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita; dan Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (13/2/2020).
Menteri ESDM, Arifin Tasrif, mengatakan, dalam panja ini, nantinya akan dibahas mengenai sekitar 900 Daftar Isian Masalah (DIM) yang telah diserahkan pemerintah ke DPR. DIM ini yang akan menjadi isu utama dalam revisi UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009.
“Rancangan UU Minerba telah melewati proses yang panjang sejak 11 april 2018 melalui surat Ketua DPR RI kepada Presiden mengenai penyampaian draft UU Minerba. Hingga 27 Januari 2020, rapat kerja Komisi VII dengan Menteri ESDM telah meminta nama-nama perwakilan pemerintah,” kata Arifin, saat Rapat Kerja Komisi VII di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (13/2/2020).
Arifin juga mengatakan, dalam revisi UU Minerba ada 13 isu utama yang perlu diperhatikan. Terdiri dari enam usulan pemerintah dan tujuh usulan pemerintah bersama DPR RI.
“Terdapat 13 isu utama yang perlu mendapat perhatian kita bersama,” ujarnya.
Lebih lanjut, Arifin menargetkan, revisi UU ini selesai paling lambat dalam waktu 6 bulan.
“Kita harapkan bisa secepat mungkin. Kalau bisa ya setengah tahun maksimum, atau 3 bulan. Lebih bagus lagi kalau bisa 1 bulan,” tuturnya.
Penulis: Ririe
Editor: Riana




























